Nurma mengatakan RS telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian dengan laporan Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dikatakan sepeda berwarna biru itu sebelum hilang sudah dalam kondisi terkunci rantai yang berkode.
Namun, ketika RS kembali dan akan mengambil sepeda miliknya ternyata sudah hilang di lokasi. Hingga akhirnya dia memilih melapor ke Kepolisian.
"Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga:Pemprov DKI Siapkan Pergub Layanan Gratis MRT dan LRT Jakarta
Adapun kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta dan sudah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Viral di media sosial Instagram @lbj_jakarta, seorang wanita yang menceritakan kehilangan sepeda miliknya di salah satu Stasiun MRT.
Dia mengatakan pihak MRT Jakarta telah membantu untuk pengecekan kamera pengawas (CCTV) dan wanita itu pada akhirnya memilih melapor ke Kepolisian.
Baca Juga:Sebanyak 303 Ribu Pelanggan MRT Jakarta Manfaatkan Tarif Rp1