Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan menara telekomunikasi sesuai dengan tata ruang, keselamatan, dan estetika lingkungan.
Persyaratan Umum:
Persetujuan Lingkungan dan Warga Sekitar: Pemohon harus memperoleh persetujuan dari warga yang tinggal dalam radius tertentu dari lokasi pembangunan menara. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Sebelum mendirikan menara, pemohon wajib mengajukan PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis dan keselamatan yang berlaku.
Baca Juga:Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Izin Lingkungan: Bergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan, pemohon mungkin perlu menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen ini harus disetujui oleh instansi lingkungan hidup setempat.
Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi: Operator telekomunikasi harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan izin penggunaan spektrum frekuensi yang diperlukan untuk operasional BTS.
Koordinasi dengan Instansi Terkait: Pembangunan menara mungkin memerlukan koordinasi dengan instansi lain seperti PLN untuk penyediaan listrik atau Kementerian Perhubungan jika menara terletak di dekat jalur transportasi.
Pemohon dapat mengajukan permohonan izin melalui sistem perizinan online Kota Tangerang di perizinanonline.tangerangkota.go.id. Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku, pembangunan menara BTS di Kota Tangerang dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, sehingga mendukung pengembangan infrastruktur telekomunikasi yang aman dan tertata.
Baca Juga:Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
- 1
- 2