Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI

Maraknya keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang hangus dan dianggap merugikan

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Juni 2025 | 20:02 WIB
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI
Ilustrasi - Seorang anak menggunakan telepon selular [Suara.com/ANTARA]

SuaraJakarta.id - Maraknya keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang hangus dan dianggap merugikan hingga miliaran rupiah.

Mendorong Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataan tertulisnya, ATSI menegaskan bahwa semua kebijakan layanan internet prabayar, termasuk masa aktif dan penggunaan kuota, telah sesuai dengan regulasi pemerintah dan praktik industri global.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menekankan bahwa industri telekomunikasi nasional menjalankan usahanya.

Baca Juga:Manfaatkan Paket Roam Haji dari IM3 untuk Komunikasi Bebas dan Lancar di Tanah Suci

Berdasarkan prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah diatur dalam Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujar Marwan.

Kuota Internet Bukan Uang Elektronik

Salah satu poin penting yang dijelaskan ATSI adalah perbedaan antara kuota internet dengan uang elektronik atau token listrik.

Kuota internet tidak dapat disamakan dengan sistem pembayaran. Karena pada dasarnya merupakan bagian dari pemanfaatan spektrum frekuensi.

Baca Juga:Tips Mempercepat Pengalaman Bermain Game Online

Yang dilisensikan secara terbatas oleh pemerintah kepada operator dalam kurun waktu tertentu.

Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa pulsa maupun kuota internet bukan alat pembayaran yang sah, dan oleh karena itu tidak masuk dalam kategori uang elektronik.

Hal ini juga selaras dengan kebijakan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, di mana pulsa sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bentuk konsumsi.

Masa Aktif Adalah Praktik Umum

Dalam penjelasannya, ATSI menyatakan bahwa penerapan masa aktif dalam layanan internet prabayar adalah praktik umum yang berlaku di seluruh dunia.

Operator di negara-negara seperti Australia, Malaysia, dan Singapura juga menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota data akan hangus jika tidak digunakan dalam periode tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak