Berikut penjelasan sederhananya:
Apa yang dikenai pajak?
Segala jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Contohnya: pertralite, solar, pertamax, dan sebagainya.
Baca Juga:Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
Siapa yang membayar?
Pada dasarnya, PBBKB ini dipungut dari konsumen akhir. Namun, yang memungut dan menyetorkannya ke kas daerah adalah wajib pungut.
Yaitu badan usaha atau distributor yang menjual bahan bakar tersebut.
Besaran tarif
Tarif PBBKB ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Secara umum, berdasarkan undang-undang, tarifnya maksimal 10% dari harga jual.
Baca Juga:Swiss-Belresidences Kalibata Gelar Perayaan Hari Kebaya Nasional Bersama IWAPI DPC Jakarta Timur
Tiap provinsi bisa menetapkan besaran sesuai kebijakan daerahnya, biasanya sekitar 5–10%.
Tujuan pemungutan
PBBKB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.
Dana ini umumnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan transportasi dan jalan.
Singkatnya, PBBKB adalah pajak yang Anda bayarkan secara tidak langsung saat membeli bensin atau solar, dan hasilnya digunakan untuk mendanai pembangunan di daerah.
Contoh Perhitungan