SuaraJakarta.id - Ada Diskon 50 Persen Pajak Bahan Bakar, Berapa Harga Pertralite di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) hingga 80 persen.
Sebagai upaya mengendalikan inflasi dan mendukung daya beli masyarakat Jakarta.
"Kami ingin mengontrol inflasi agar tidak naik tinggi. Pemerintah Jakarta sangat serius mengendalikan inflasi. Karena itu, kami putuskan memberikan pengurangan pajak BBM," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Rusunami Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 28 Juli 2025.
Baca Juga:Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
Insentif ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.
Menurut Pramono, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sudah hampir sesuai dengan target, sehingga keringanan pajak untuk warga tidak menjadi masalah.
"Karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan," ujarnya.
Kebijakan yang berlaku untuk kendaraan umum, pertahanan, dan keamanan ini terbagi menjadi tiga skema, yakni 50 persen untuk kendaraan pribadi, 50 persen untuk kendaraan umum, dan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan dalam sektor pertahanan dan keamanan.
"Keringanan ini diberikan kepada seluruh warga Jakarta sebagai wajib pajak. Yang ditarik pajak kan warga Jakarta, maka warga juga yang kami beri keringanan," katanya.
Baca Juga:Swiss-Belresidences Kalibata Gelar Perayaan Hari Kebaya Nasional Bersama IWAPI DPC Jakarta Timur
Selain itu, Pramono juga menepis anggapan bahwa angka kemiskinan di Jakarta naik. Berdasarkan data yang dimilikinya menunjukkan angka kemiskinan Jakarta secara tahun ke tahun (year on year/Yoy) justru menurun.
"Sudah ditulis di semua media, kemiskinan Jakarta tidak naik, malah turun. Dan sekarang inflasi juga kami jaga agar tetap rendah," kata Pramono.
Terkait jangka waktu pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov DKI akan menyampaikan secara resmi dalam waktu dekat.
Apa Itu PBBKB?
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak ini termasuk dalam kategori pajak provinsi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut penjelasan sederhananya:
Apa yang dikenai pajak?
Segala jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Contohnya: pertralite, solar, pertamax, dan sebagainya.
Siapa yang membayar?
Pada dasarnya, PBBKB ini dipungut dari konsumen akhir. Namun, yang memungut dan menyetorkannya ke kas daerah adalah wajib pungut.
Yaitu badan usaha atau distributor yang menjual bahan bakar tersebut.
Besaran tarif
Tarif PBBKB ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Secara umum, berdasarkan undang-undang, tarifnya maksimal 10% dari harga jual.
Tiap provinsi bisa menetapkan besaran sesuai kebijakan daerahnya, biasanya sekitar 5–10%.
Tujuan pemungutan
PBBKB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.
Dana ini umumnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan transportasi dan jalan.
Singkatnya, PBBKB adalah pajak yang Anda bayarkan secara tidak langsung saat membeli bensin atau solar, dan hasilnya digunakan untuk mendanai pembangunan di daerah.
Contoh Perhitungan
Jenis BBM Pertalite. Harga jual ke konsumen (HJE): Rp10.000 per liter. Tarif PBBKB (asumsi sesuai kebijakan provinsi): 5%
Catatan: Tarif PBBKB berbeda antar provinsi, misalnya ada yang 5%, ada juga yang 7,5% bahkan 10% untuk jenis BBM tertentu.
Langkah perhitungan:
PBBKB = Tarif × Dasar Pengenaan Pajak
Karena PBBKB ini sudah diperhitungkan dalam harga jual, maka secara sederhana:
Dasar Pengenaan Pajak adalah harga pokok sebelum PBBKB.
Tetapi untuk memudahkan, kita bisa lihat komponen pajaknya dalam harga jual.
Contoh hitungan kasar:
Harga jual BBM (sudah termasuk PBBKB): Rp10.000
Tarif PBBKB: 5%
Maka, untuk melihat berapa rupiah PBBKB-nya:
PBBKB = Rp10.000 × 5%
PBBKB = Rp500 per liter
Jadi, setiap Anda membeli 1 liter Pertalite seharga Rp10.000, sekitar Rp500-nya adalah pajak PBBKB yang akan disetor ke kas provinsi.
Jadi, jika ada diskon PBBKB sebesar 50%, tarif menjadi 2,5%, maka harga Pertalite per liter yang dijual ke konsumen kira-kira menjadi sekitar: Rp9.762
Turun sekitar Rp238 per liter dari harga awal Rp10.000.