SuaraJakarta.id - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya seragam terjadi di SMKN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di mana orang tua siswa baru dipaksa membayar biaya fantastis sebesar Rp2,7 juta dengan proses yang penuh kejanggalan, mulai dari tanpa rincian hingga kuitansi pembayaran tanpa stempel resmi.
Polemik seragam SMKN 9 Tangsel Rp2,7 juta ini pertama kali mencuat setelah salah satu orang tua siswa memberanikan diri untuk bersuara tenteng dugaan pungli itu.
Ia menceritakan kronologi proses daftar ulang yang terasa janggal sejak awal hingga dirinya diminta untuk membayar seragam SMKN 8 Tangsel sebesar Rp2,7 juta.
Alih-alih mendapatkan penjelasan resmi mengenai biaya pendidikan, ia justru langsung dihadapkan pada tagihan seragam yang nilainya fantastis.
Baca Juga:Heboh Seragam SMKN 8 Tangsel Dibanderol Rp 2,7 Juta, Publik Pertanyakan Bahannya dari Apa?
“Jadi tanggal 2 Juli, setelah pengumuman SPMB, kami diminta daftar ulang. Di sekolah langsung disuruh ukur baju,” kata orang tua siswa yang enggan disebut namanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu 30 Juli 2025.
“Setelah itu, ada ibu-ibu yang mengaku dari pihak sekolah bilang, ‘Bu, biaya seragam Rp2,7 juta, mau lunas atau cicil? Kalau cicil sampai 11 Juli ya, Bu,’” imbuhnya menceritkan kejadian waktu itu.
![Suasana SMKN 8 Tangsel yang diduga menerapkan pungutan liar atau pungli dalam bentuk biaya seragam yang dibanderol Rp2,7 juta. [IST/Bantennews]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/30/20902-suasana-smkn-8-tangsel-yang-diduga-menerapkan-pungutan-liar-atau-pungli-dalam-bentuk-biaya-seragam.jpg)
Kecurigaan semakin menguat ketika ia mencoba meminta transparansi. Permintaannya untuk mendapatkan rincian item apa saja yang termasuk dalam biaya Rp2,7 juta itu tak digubris.
Pihak sekolah, menurutnya, sama sekali tidak memberikan penjelasan tertulis maupun mengadakan rapat dengan wali murid.
“Saya tanya, ini seragamnya apa saja kok mahal? Tapi nggak dijawab. Nggak ada surat edaran, nggak ada rapat wali murid. Padahal semestinya dibicarakan secara terbuka,” katanya.
Baca Juga:Operasi Patuh Jaya Tangsel Ungkap Fakta Miris, Pelanggar Didominasi Remaja
Parahnya lagi, setelah membayar lunas, rincian seragam yang diterima jauh dari ekspektasi. Dari total biaya Rp2,7 juta, yang diterima hanya satu stel atasan olahraga dan dua kemeja biasa untuk seragam jurusan.
Sementara item-item wajib lainnya seperti celana, kemeja putih lengan pendek, dan panjang, harus dibeli sendiri di luar dengan estimasi biaya tambahan mencapai Rp700 ribu.
Keanehan paling mencolok yang mengindikasikan kuatnya dugaan pungli adalah bukti pembayaran. Kuitansi yang diterima orang tua siswa tersebut polos, tanpa ada cap atau stempel resmi dari SMKN 8 Kota Tangsel.
Saat dipertanyakan, jawaban yang diterima sungguh di luar nalar. “Maaf, Bu, tintanya habis,” katanya menirukan perkataan ibu-ibu yang memberikan kuitansi pembayaran.
“Ini aneh. Masa institusi resmi tak punya tinta stempel?” keluhnya.
Praktik Ilegal yang Bertentangan dengan Aturan
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat UNJ (2019-2020), Rahman Sugidiyanto, menegaskan bahwa pungutan wajib di sekolah negeri adalah tindakan ilegal.
“Kalau sekolah negeri, itu ilegal. Nggak boleh ada pungutan, apalagi untuk seragam. Harusnya dibeli sendiri-sendiri,” katanya.
Landasan hukumnya sangat jelas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara eksplisit melarang pungutan. Pasal 10 ayat (1) dalam aturan tersebut menyatakan:
"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya."
Aturan ini diperkuat oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang membedakan antara pungutan ilegal dengan sumbangan sukarela.
Sumbangan diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah dan waktunya, serta tidak menjadi syarat penerimaan atau kelulusan siswa.
Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan dan Ombudsman RI juga telah menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam dari koperasi atau vendor tertentu.
Orang tua memiliki kebebasan penuh untuk membeli atau menjahit seragam sendiri di luar sekolah.
“Artinya, sekolah hanya boleh bekerja sama dengan penyedia seragam jika bersifat opsional—bukan paksaan dan bukan syarat penerimaan,” kata Rahman.
Kasus ini sendiri sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @tiaramadhnst, yang mengkritik mahalnya biaya pendidikan di Banten.
“Warga Tangsel kayaknya banyak duit semua ya. Harga seragam di SMKN 8 Kota Tangerang Selatan aja segitu. Saya nggak pernah capek colek pemangku kebijakan. Yuk benahi pendidikan di Banten,” tulis akun tersebut.
Jika masyarakat menemukan praktik serupa, mereka diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melapor ke Dinas Pendidikan setempat, platform aduan pemerintah Lapor.go.id, atau langsung ke Ombudsman RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 8 Kota Tangsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik biaya seragam ini.