13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB;
14. Cinere di halaman parkir Samsat 08.00-14.00 WIB.
Syarat Pengurusan Dokumen di Samsat Keliling
Masyarakat diwajibkan membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak kendaraan, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca Juga:Jalankan Inmendagri, ASN Pemkot Tangsel WFH 50 Persen Mulai Pekan Depan
Gerai Samsat Keliling tersebut hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus mendatangi kantor samsat terdekat.