Panduan Lengkap Nikah Massal Kemenag 2025 di Masjid Istiqlal

Kemenag & Rabithah Alam Islami gelar nikah massal di Masjid Istiqlal, 4 Sept 2025. Target 100 pasangan Jabodetabek. D

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:08 WIB
Panduan Lengkap Nikah Massal Kemenag 2025 di Masjid Istiqlal
Ilustrasi nikah massal [Google AI]

SuaraJakarta.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan bekerja sama dengan Rabithah Alam Islami, kembali menyelenggarakan program nikah massal.

Program ini ditujukan khusus bagi pasangan di wilayah Jabodetabek dan akan dilaksanakan pada bulan September 2025.

Bagi Anda yang berminat, berikut adalah rincian informasi lengkap mengenai acara serta perubahan format buku nikah yang perlu diketahui.

Detail Acara Nikah Massal

Baca Juga:500 Veteran Diajak Keliling Jakarta Gratis

Mengutip dari akun Instagram Bimas Islam (@bimasislam), program nikah massal akan diselenggarakan dengan detail sebagai berikut

  •     Tanggal: Kamis, 4 September 2025
  •     Lokasi: Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat
  •     Peserta: 100 pasangan pengantin

Acara ini akan dihadiri dan disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.

Seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas mahar gratis. Program ini juga bersifat inklusif dan terbuka untuk penyandang disabilitas.

Prosedur Pendaftaran

Cara mendaftar untuk program ini sangat mudah:

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tubagus Angke: Nyalip Bus, Kepala Pria Dilindas Ban

  •     Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili Anda.
  •     Lakukan pendaftaran melalui KUA tersebut.
  •     Batas akhir pendaftaran adalah tanggal 25 Agustus 2025.

Informasi Penting: Perubahan Warna Buku Nikah

Sejak Oktober 2024, Kemenag telah memberlakukan format buku nikah baru sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024.

Perubahan utama adalah pada warna sampul.

Berbeda dengan format lama (cokelat untuk suami, hijau untuk istri), pada buku nikah format baru, warna sampul/cover buku nikah suami dan istri sama, yaitu warna hijau.

Berikut adalah rincian spesifikasi buku nikah format baru:

  •     Bentuk dan ukuran tetap 8x12 cm.
  •     Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
  •     Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
  •     Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
  •     Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti menggunakan stok buku nikah regular.

Setiap pasangan akan menerima masing-masing satu buku nikah. Pastikan Anda memahami informasi ini saat mendaftarkan pernikahan Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini