Ruko tersebut saat ini dikelola oleh koperasi di salah satu institusi. Pemilik ruko pun dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang tidak masuk akal mencapai Rp300 juta per tahun.
Namun mendapat potongan (diskon) 50 persen sehingga hanya membayar Rp150 juta.