Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti

PILAR 08 lapor akun buzzer ke Bareskrim atas dugaan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, & meme provokatif terhadap Bahlil Lahadalia.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:52 WIB
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia [Antara]
Baca 10 detik
  • Relawan PILAR 08 laporkan akun buzzer ke Bareskrim Polri atas dugaan berita bohong.
  • Laporan terkait meme provokatif & ujaran kebencian yang menyerang Menteri ESDM Bahlil.
  • PILAR 08 serahkan bukti & minta polisi usut tuntas buzzer hingga aktor intelektualnya.

SuaraJakarta.id - Relawan PILAR 08 melaporkan akun buzzer ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Hal ini terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan meme provokatif yang ditujukan kepada Menteri ESDM yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina PILAR 08 Bahlil Lahadalia.

Menurut Ketua Umum PILAR 08 Kanisius Karyadi ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola masif penyebaran konten terkoordinasi yang berisi informasi palsu atau sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian menggunakan bahasa provokatif, yang dirancang untuk memancing kemarahan publik serta pembunuhan karakter.

"Tindakan para terlapor tersebut justru mengajak dan menghasut masyarakat membenci Pak Bahlil Lahadalia terlihat jelas peningkatan serangan verbal ke ranah pribadi secara individu dengan meningkatnya polarisasi di ruang publik," ucap Kanisius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/10/2025

Baca Juga:Menteri Bahlil Sambangi Heru Budi di Balai Kota, Berencana Bikin Tim Percepat Perizinan Investasi di Jakarta

Menurut dia, tindakan itu bukan bagian dari upaya kritik terkait kebijakan Bahlil sebagai pejabat publik, akan tetapi tindakan tersebut merupakan upaya menghasut permusuhan dan kebencian kepada Dewan Pembina PILAR 08.

Sementara itu, Sekjen PILAR 08 Arianto Burhan Makka mengaku menghormati kebebasan berekspresi, namun fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi serta ketertiban publik tidak dapat ditoleransi.

"Persoalan seperti ini tidak hanya mencederai martabat individu yang menjadi sasaran, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial," ujar Arianto.

Selain itu, kata dia, tindakan tersebut juga berdampak perundungan siber alias cyberbullying terhadap anak, istri, keluarga, sahabat, teman, organisasi, dan institusinya, yang disebarkan mengandung klaim faktual yang salah, kata-kata bernada kebencian, dan materi visual yang menghasut tanpa dasar verifikasi.

Dia menilai dalam fakta sebenarnya, sudah banyak prestasi dan keberhasilan Bahlil selama menjabat sebagai Menteri, sesuai dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menuju Indonesia Generasi Emas dengan pencapaian manfaat langsung bagi masyarakat terutama di sektor energi, hilirisasi sumber daya alam, dan ketahanan energi nasional.

Baca Juga:Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Kami PILAR 08 mendukung dan mengawal program atau kebijakan pemerintah untuk kepentingan rakyat," tuturnya.

Kepala Bidang Hukum dan Advokasi PILAR 08 Hanfi Fajri menambahkan atas laporan polisi tersebut, PILAR 08 melampirkan bukti yang terdiri atas unggahan terpilih, tangkapan layar atau screenshot, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat indikasi koordinasi.

Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan resmi kepada kepolisian, kata dia, sudah terpenuhi unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme terhadap Bahlil.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"PILAR 08 akan mengawal dan mengusut tuntas atas laporan tersebut," ucap Hanfi.

Dia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer, aktor intelektual, serta pemodal pembuat gerakan masif tersebut yang sudah menjadi ancaman keamanan di masyarakat dan mengganggu sistem pemerintahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak