-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap A alias IR (21) karena menjual gadis di bawah umur (AI, 16) sebagai PSK di hotel, terungkap melalui penyamaran polisi.
-
Pelaku A alias IR mendapatkan keuntungan besar, Rp900 ribu per transaksi short time dengan korban (AI), yang didapatkannya dari pria inisial LWY.
-
A alias IR dijerat pidana karena mengambil keuntungan dari prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur, dengan barang bukti uang dan telepon genggam.
"Sementara pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur," tegas AKP Krisnha.