Miris! Gadis 16 Tahun Dijual 'Open BO' di Priok, Muncikari Raup Untung Lebih Gede dari Korban

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi realitas sosial di ibu kota, di mana seorang gadis belia berinisial AI (16) harus menjadi komoditas bisnis haram yang dikendalikan

Andi Ahmad S
Senin, 01 Desember 2025 | 19:16 WIB
Miris! Gadis 16 Tahun Dijual 'Open BO' di Priok, Muncikari Raup Untung Lebih Gede dari Korban
Ilustrasi Open BO di Jakarta. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap A alias IR (21) karena menjual gadis di bawah umur (AI, 16) sebagai PSK di hotel, terungkap melalui penyamaran polisi.

  • Pelaku A alias IR mendapatkan keuntungan besar, Rp900 ribu per transaksi short time dengan korban (AI), yang didapatkannya dari pria inisial LWY.

  • A alias IR dijerat pidana karena mengambil keuntungan dari prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur, dengan barang bukti uang dan telepon genggam.

"Sementara pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur," tegas AKP Krisnha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak