Jaga Keamanan Pangan MBG, BGN Berlakukan Penilaian Ketat Fasilitas SPPG

BGN memperketat penilaian fasilitas SPPG demi keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis melalui evaluasi rutin.

Tasmalinda
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:48 WIB
Jaga Keamanan Pangan MBG, BGN Berlakukan Penilaian Ketat Fasilitas SPPG
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. [Dok. BGN]
Baca 10 detik
  • BGN memperketat penilaian fasilitas SPPG demi keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis melalui evaluasi rutin.
  • Insentif fasilitas Rp6 juta per hari diberikan untuk kesiapan dapur; akan dipangkas jika standar tidak terpenuhi.
  • SPPG wajib memiliki SLHS, IPAL, dan Sertifikat Halal; batas waktu satu bulan untuk pengurusan SLHS.

SuaraJakarta.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat penilaian fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penilaian ketat ini menjadi bagian dari upaya menjaga mutu dapur MBG sekaligus melindungi penerima manfaat dari risiko insiden kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12/2025). Ia mengingatkan para mitra, yayasan, dan kepala SPPG agar tidak menganggap remeh standar fasilitas dapur, terlebih dengan adanya insentif fasilitas yang nilainya cukup besar.

“Insentif fasilitas SPPG itu Rp6 juta per hari. Itu diberikan agar dapur selalu siap dan memenuhi standar. Kalau fasilitas rusak tapi dibiarkan, berarti SOP tidak dijalankan,” kata Nanik dengan nada tegas.

Menurutnya, masih ditemukan dapur MBG yang tidak sigap mengganti peralatan rusak. Bahkan ada kasus di mana kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan harus patungan membeli peralatan dapur karena pengelola lalai. Kondisi tersebut dinilai mencederai tujuan pemberian insentif fasilitas.

Baca Juga:Wakil Kepala BGN Dorong Kepatuhan SLHS demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis

Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari bersifat pembayaran tetap sebagai kompensasi atas kesiapsiagaan fasilitas dapur sesuai standar BGN. Insentif ini tidak bergantung pada jumlah porsi makanan yang diproduksi dan berlaku selama dua tahun pertama sebelum dilakukan evaluasi.

“Insentif ini diberikan untuk memastikan dapur selalu siap operasional dan memenuhi standar. Setelah dua tahun, akan kami evaluasi kembali,” ujar Eny.

Namun demikian, BGN menegaskan bahwa insentif tersebut tidak diberikan tanpa pengawasan. Nanik menyebut, BGN akan menerjunkan tim appraisal independen untuk menilai kelayakan fasilitas dapur SPPG secara objektif.

“Kalau hasil penilaian menunjukkan fasilitas tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” tegasnya.

Selain penilaian fasilitas, BGN juga menekankan pemenuhan persyaratan lain sebagai satu kesatuan sistem keamanan pangan. Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), serta Sertifikat Halal. Relawan dapur pun diwajibkan mengikuti pelatihan penjamah makanan.

Baca Juga:Dapur MBG Aceh Putar Otak di Tengah Banjir, Umbi hingga Ikan Lokal Jadi Andalan

Untuk wilayah Cirebon, BGN mencatat masih terdapat SPPG yang belum melengkapi SLHS. Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang telah beroperasi, 15 telah memiliki SLHS, sementara sisanya masih dalam proses atau belum mengajukan. Di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang beroperasi, 106 telah memiliki SLHS, sementara sisanya masih dalam tahap uji atau belum mendaftar.

Nanik memberikan tenggat waktu satu bulan bagi SPPG yang belum mengurus SLHS agar segera mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan akan berujung pada sanksi administratif.

“Kalau dalam satu bulan belum juga mendaftar, saya perintahkan untuk disuspend,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nanik juga mengapresiasi Pemerintah Kota Cirebon yang telah menerapkan kebijakan tegas. SPPG yang belum memiliki SLHS dilarang menyalurkan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip perlindungan kesehatan penerima manfaat.

BGN menegaskan, penilaian ketat fasilitas SPPG merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga kualitas dan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Dengan standar yang jelas dan pengawasan berkelanjutan, BGN berharap dapur-dapur MBG mampu beroperasi secara profesional, aman, dan berkelanjutan demi kesehatan masyarakat.
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak