- Klaim di media sosial bahwa Presiden Joko Widodo resmi menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah dipastikan sebagai hoaks.
- Pemeriksaan fakta tidak menemukan adanya pengumuman resmi dari Istana Kepresidenan, Keppres, atau pernyataan dari Sekretariat Negara.
- Informasi mengenai pengangkatan jabatan strategis tersebut tidak didukung oleh dokumen resmi maupun liputan media nasional kredibel.
Isu yang melibatkan tokoh besar seperti Jokowi selalu menarik perhatian publik. Narasi yang dikemas menyerupai berita resmi juga membuat banyak orang terkecoh.
Padahal, jabatan strategis seperti Wantimpres tidak bisa diangkat tanpa prosedur resmi dan pengumuman terbuka.
Kesimpulan
- Klaim bahwa Jokowi resmi menjadi anggota Wantimpres adalah SALAH.
- Tidak ada pernyataan resmi atau dokumen pemerintah yang mendukung klaim tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi dari sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Baca Juga:Cek Fakta: Viral Klaim Ahok Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha, Benarkah?
Imbauan untuk Pembaca
1. Pastikan informasi berasal dari kanal resmi pemerintah atau media kredibel.
2. Waspadai unggahan yang hanya berupa tangkapan layar tanpa tautan sumber jelas.
3. Jangan ikut menyebarkan klaim yang belum terverifikasi.