- Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas seperti *one way* dan *contraflow* untuk Mudik Lebaran 2026 guna mengatasi kemacetan.
- Sistem *one way* arus mudik berlaku 17-20 Maret 2026 pada ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga Semarang–Solo KM 421.
- Pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas diberlakukan untuk mengurangi kepadatan dan meningkatkan keselamatan selama periode Lebaran.
Pembatasan Operasional Truk
Selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Kendaraan yang dibatasi antara lain, yakni truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan dan kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan material bangunan..
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalur mudik serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga:5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas selama masa mudik dilakukan untuk menjaga kelancaran perjalanan masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan rekayasa lalu lintas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman.
Pengaturan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Korlantas Polri, dan Kementerian Perindustrian.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih aman, tertib, dan nyaman.
Baca Juga:Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya