Perketat Absensi, Mas Dhito Godok Pelaksanaan Kebijakan WFH

Selain melakukan evaluasi rutin, menurut Mas Dhito untuk memastikan ASN bekerja di rumah absensi bakal dilakukan 3-4 kali dan diwajibkan selfie atau swafofo.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Senin, 06 April 2026 | 13:52 WIB
Perketat Absensi, Mas Dhito Godok Pelaksanaan Kebijakan WFH
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (Dok: Pemkab Kediri)

SuaraJakarta.id - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana tengah mengkaji dan belum menetapkan hari pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah kabupaten Kediri.

Terkait WFH atau tugas kedinasan dari rumah ini, Mas Dhito memilih untuk tidak terburu-buru meski Pemerintah Pusat telah menetapkan pelaksanaannya setiap hari Jumat di tiap pekannya.

"WFH kita akan melihat dulu, kalau kita tetapkan di hari Jumat sejauh mana efisiensinya (penggunaan BBM), nanti kita lihat," kata Mas Dhito pada Sabtu (4/4/2026).

Pun belum menetapkan secara resmi, Mas Dhito menyebut Pemerintah Kabupaten Kediri akan mengikuti arahan pusat yakni pada Jumat.

Baca Juga:Klaim 7 Saldo Dana Kaget untuk Anda yang Sedang WFH

"Tapi kita akan evaluasi per dua Minggu atau satu bulan, kalau ternyata pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan maka kita akan coba konsultasi dengan Kemendagri," ungkapnya.

Ketika kebijakan WFH tersebut resmi dijalankan, selain melakukan evaluasi rutin, menurut Mas Dhito untuk memastikan ASN bekerja di rumah absensi bakal dilakukan 3-4 kali dan diwajibkan selfie atau swafofo.

Foto yang diambil sendiri menggunakan ponsel tersebut dikirimkan ke kepala OPD yang bersangkutan untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu ponsel juga diwajibkan selalu dalam kondisi aktif.

"Kalau (foto itu) nggak ada ya kita anggap tidak absen, handphone juga harus aktif, 5 menit tidak angkat telepon kita kasih surat peringatan," terang Mas Dhito.

Berdasarkan SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349.SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut, selain WFH juga diatur mengenai pembatasan perjalanan dinas baik itu dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Dia Orangnya

"Kalau luar negeri saya rasa Pemkab tidak pernah melakukan, kalau dalam negeri kita akan lihat penyesuaian-penyesuaian dan kita telah lakukan ini dari awal 2026 ini," pungkasnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak