Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026

Pemprov DKI Jakarta gelar pemutihan pajak kendaraan 1 Juni31 Agustus 2026. Wajib pajak cukup bayar pokok tanpa denda/bunga. Berlaku otomatis untuk PKB dan Bea Balik Nama.

Tasmalinda
Senin, 01 Juni 2026 | 22:46 WIB
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
ilustrasi motor mati pajak di Jakarta selama lima tahun.
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
  • Program ini menghapus seluruh bunga dan denda administratif bagi pemilik kendaraan yang melunasi pokok pajak tertunggak.
  • Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama yang diproses otomatis melalui sistem daerah.

SuaraJakarta.id - Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Melalui program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan.

Bagi sebagian pemilik kendaraan, terutama yang pajaknya sudah mati selama beberapa tahun, kebijakan ini bisa memangkas pengeluaran dalam jumlah cukup besar.

Sebab selama ini tunggakan pajak kendaraan tidak hanya terdiri dari pokok pajak, tetapi juga akumulasi denda dan bunga keterlambatan yang terus bertambah setiap tahun.

Jika Pajak Motor Mati 5 Tahun, Berapa Hematnya?

Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Besaran penghematan tentu berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan nilai pajaknya.

Namun secara sederhana, pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena khawatir denda membengkak kini hanya perlu melunasi pokok pajak yang menjadi kewajibannya selama program berlangsung.

Artinya, komponen bunga dan sanksi administrasi yang biasanya menjadi beban tambahan tidak lagi dikenakan.

Karena itu, semakin lama keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, potensi penghematan yang diperoleh melalui program ini juga bisa semakin besar.

Denda Dihapus Otomatis

Baca Juga:Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran

Salah satu hal yang membuat program ini banyak diburu masyarakat adalah mekanismenya yang cukup sederhana. Wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan atau mengajukan penghapusan denda secara khusus.

Saat pembayaran dilakukan dalam periode program, sistem pajak daerah secara otomatis menghapus sanksi administratif yang seharusnya dikenakan.

Berlaku untuk PKB dan Bea Balik Nama

Program pemutihan ini tidak hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Karena itu, masyarakat yang selama ini menunda pengurusan administrasi kendaraan juga bisa memanfaatkan periode pemutihan tersebut.

Mengapa Banyak Orang Menunggu Program Seperti Ini?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak