- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menyelidiki dugaan mark up anggaran pengadaan jasa konsultan hukum PLN tahun 2024/2025 sebesar Rp13,5 miliar.
- Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat internal PLN, termasuk Direktur Legal dan Manajemen Human Capital, terkait proses pengadaan jasa tersebut.
- Saat ini, Kejati DKI Jakarta masih mengumpulkan alat bukti serta dokumen kontrak tanpa menetapkan tersangka atau memberikan status hukum.
Sampai berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari Kejati DKI Jakarta mengenai kesimpulan akhir perkara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Di sisi lain, PLN maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses pemeriksaan juga belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam proses penyelidikan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim