Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Wakil Ketua Komisi IV DPR Hanan A Rozak mendesak BPK evaluasi opini WTP Kemenhut 2025 akibat potensi denda tambang ilegal Rp104,4 triliun yang belum jelas pengungkapannya.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran 2025. [Suara.com/Ist]
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mendesak BPK mengevaluasi opini WTP laporan keuangan Kemenhut 2025 pada Senin (26/10/2026).
  • Desakan tersebut muncul akibat sorotan terhadap potensi denda administratif tambang kawasan hutan tanpa izin senilai Rp104,43 triliun.
  • DPR meminta BPK menjelaskan pengungkapan potensi denda serta mendorong Kemenhut dan Kementerian ESDM memperjelas status realisasi penerimaan negara.

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran 2025.

Desakan itu muncul menyusul sorotan terhadap potensi denda administratif pertambangan di kawasan hutan yang diperkirakan mencapai Rp104,43 triliun.

Hanan mempertanyakan apakah potensi penerimaan negara dari aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tersebut telah diperhitungkan dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan Kemenhut.

Menurut data yang menjadi dasar sorotan tersebut, estimasi denda administratif mencapai Rp104,43 triliun untuk aktivitas pertambangan pada lahan seluas 67.125,41 hektare. Data itu merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.

Baca Juga:Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit

Hanan menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut pencatatan, pengungkapan, dan pertanggungjawaban keuangan negara. Ia meminta BPK menjelaskan bagaimana informasi mengenai potensi denda tersebut dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan laporan keuangan Kemenhut.

“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hanan kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

WTP Bukan Jaminan Bebas Persoalan

Hanan mengingatkan bahwa opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian telah bebas dari masalah. Karena itu, menurutnya, dasar pemberian opini tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama apabila terdapat informasi yang berpotensi material terhadap kewajaran laporan keuangan.

“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Prestasi Kinerja Keuangan Pemda Ambyar di Depan BPK, Pengamat: Bisa WTP Asal Bayar

Ia menegaskan, evaluasi terhadap opini audit harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan standar yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan potensi denda dalam jumlah besar tidak serta-merta membuktikan bahwa opini WTP keliru, tetapi perlu dipastikan apakah pencatatan dan pengungkapan dalam laporan keuangan telah memenuhi ketentuan.

Selain meminta penjelasan BPK, Hanan menyoroti pentingnya penelusuran terhadap penetapan dan penagihan denda administratif yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Ia mendorong Kemenhut dan Kementerian ESDM memperjelas status kewajiban para pemegang izin, mulai dari nilai yang telah ditetapkan, jumlah yang sudah ditagih, hingga pembayaran yang benar-benar masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk membedakan nilai potensi denda, kewajiban yang telah ditetapkan secara resmi, tagihan yang masih dalam proses, dan penerimaan yang telah direalisasikan pemerintah.

Menurut Hanan, transparansi dalam setiap tahapan diperlukan agar potensi penerimaan negara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan serta dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan secara tepat.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus disertai pengawasan yang memadai dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel. Penanganan persoalan ini, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap temuan material ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak