Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Agustus 2020 | 20:28 WIB
Ilustrasi ganja.

Berkat tertangkapnya bapak dan anak pengedar ganja tersebut, polisi memperkirakan 682 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Bapak dan anak itu dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman mati.

Load More