Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Terdakwa Yendi saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Gresik. [Foto: Suaraindonesia.co.id]

"Korban akhirnya datang hendak menolong dan bertemu di Taman Prambangan," sambungnya dikutip dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com—Kamis (27/8/2020).

Setelah bertemu, terdakwa langsung mendekati korban dan menanyakan perihal hubungan dengan istri sirinya.

Korban mengaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan Rini.

"Saat itulah terjadi penganiayaan. Korban dipukul dan ditendang hingga kepalanya membentur aspal berakibat pingsan," imbuh Siluh.

Baca Juga: Mahfud Alasan ke Pengajian Sama Anak, Padahal Mau Tembak Mati Bos Pelayaran

Tidak cuma sampai disitu, Hendi juga mengambil HP Hadi sebagai bukti ada percakapan antara korban dengan Rini.

Tak Membantah

Atas kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut, Yendi didakwa melanggar Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam persidangan Selasa lalu, terdakwa Hendi tidak membantah sedikitpun dakwaan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai I Putu Gde Hariadi menunda sidang terdakwa Hendi pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Otak Penembakan Bos Pelayaran Karyawatinya Sendiri, Keluarga Korban Syok

Load More