Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Selasa, 01 September 2020 | 19:07 WIB
Barang bukti peredaran 200 kg ganja di Tangerang. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Polres Metro Tanggerang Kota menggagalkan peredaran ganja seberat 200 kilogram asal Aceh. Sebanyak dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial DP dan NB. Keduanya ditangkap di SPBU di daerah Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (31/8/2020).

"Dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut dikendalikan oleh saudara CK yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Nana saat jumpa pers di Polsek Pakuhaji, Tanggerang Kota, Banten, Selasa (1/9/2020).

Nana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus peredaran ganja seberat 14,5 kilogram di rest area Karang Tengah, Tenggerang Kota, pada akhir Juli lalu.

Baca Juga: Terbongkar! Ladang Ganja di Perumahan Ciledug Indah Kota Tangerang

Dari hasil penyelidikan diketahui jaringan tersebut berencana mengirim ganja dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman kargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang tersebut dan didapatkan informasi bahwa barang tersebut sudah sampai pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 dan akan di ambil pada hari Senin tanggal 31 Agustus," ungkap Nana.

Kedua tersangka DP dan NB kemudian menyewa jasa pengiriman online GoBox untuk mengantarkan ratusan kilogram ganja tersebut dari kantor kargo di Tanah Abang ke alamat rumahnya.

Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tanggerang Kota yang telah mengetahui itu melakukan penggeledahan saat mobil tersebut tengah mengisi bahan bakar di SPBU Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

"Dilakukan penggeledahan terhadap mobil Gobox tersebut dan di temukan barang bukti berupa enam karung yang berisikan narkotika jenis Ganja sebanyak 200 kilogram," beber Nana.

Baca Juga: Polisi Gerebek Ladang Ganja di Atap Rumah

"Dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara control delivery dan berhasil ditangkap dua orang tersangka yang memesan mobil Gobox tersebut berinisial DP dan NB di daerah Cikini Jakarta Pusat," imbuhnya.

Nana menambahkan, bahwa ganja tersebut rencananya hendak diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Sementara, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Load More