SuaraJakarta.id - Polres Metro Tanggerang Kota menggagalkan peredaran ganja seberat 200 kilogram asal Aceh. Sebanyak dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial DP dan NB. Keduanya ditangkap di SPBU di daerah Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (31/8/2020).
"Dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut dikendalikan oleh saudara CK yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Nana saat jumpa pers di Polsek Pakuhaji, Tanggerang Kota, Banten, Selasa (1/9/2020).
Nana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus peredaran ganja seberat 14,5 kilogram di rest area Karang Tengah, Tenggerang Kota, pada akhir Juli lalu.
Baca Juga: Terbongkar! Ladang Ganja di Perumahan Ciledug Indah Kota Tangerang
Dari hasil penyelidikan diketahui jaringan tersebut berencana mengirim ganja dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman kargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang tersebut dan didapatkan informasi bahwa barang tersebut sudah sampai pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 dan akan di ambil pada hari Senin tanggal 31 Agustus," ungkap Nana.
Kedua tersangka DP dan NB kemudian menyewa jasa pengiriman online GoBox untuk mengantarkan ratusan kilogram ganja tersebut dari kantor kargo di Tanah Abang ke alamat rumahnya.
Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tanggerang Kota yang telah mengetahui itu melakukan penggeledahan saat mobil tersebut tengah mengisi bahan bakar di SPBU Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
"Dilakukan penggeledahan terhadap mobil Gobox tersebut dan di temukan barang bukti berupa enam karung yang berisikan narkotika jenis Ganja sebanyak 200 kilogram," beber Nana.
Baca Juga: Polisi Gerebek Ladang Ganja di Atap Rumah
"Dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara control delivery dan berhasil ditangkap dua orang tersangka yang memesan mobil Gobox tersebut berinisial DP dan NB di daerah Cikini Jakarta Pusat," imbuhnya.
Nana menambahkan, bahwa ganja tersebut rencananya hendak diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Sementara, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Berita Terkait
-
Mateo Bustos Putuskan Tinggalkan Persita Tangerang
-
Sebut Dugaan Persekusi Jazuli Selesai, Kades: Bingung Kenapa Lapor Polisi
-
Rayuan Cabul Juragan Kontrakan Tangsel Incer Binor, Bikin Naik Pitam
-
Dugaan Penganiayaan Warga Parahu, Ini Kronologi Versi Kades
-
Pria Ngaku Anggota Polisi Ludahi Pesepeda dan 4 Berita Terpopuler Lainnya
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
Terkini
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini
-
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin