SuaraJakarta.id - Usai mendaftar ke KPU Kota Tangerang Selatan, bakal calon Wakil Wali Kota Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengunjungi kediaman korban pelecehan seksual berinisial S (38) di sebuah kontrakan di Tangsel.
Diketahui S menjadi korban pelecehan seksual secara fisik dan verbal selama 16 tahun belakangan ini.
Pelakunya merupakan pemilik kontrakan berinisial MR. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangsel.
S sendiri telah memenuhi panggilan polisi, Selasa (1/9/2020) lalu. Ia dimintai keterangan selama tiga jam.
Baca Juga: Naik Oplet Si Doel ke KPU, Saras Serukan Semangat Pengabdian dan Persatuan
Pada pertemuan dengan korban, Saraswati memberikan dukungan moril dan juga menyampaikan komitmen pribadinya untuk mendukung apapun keputusan S dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Termasuk bila tidak melanjutkan laporan karena aspek intimidasi yang telah dialami korban selama proses pelaporan berlangsung.
"Saya hadir dan menemui Ibu S untuk memberikan dukungan, karena Ibu S sudah dipanggil polisi terkait laporannya. Kalau beliau mau lanjut, saya akan mendukung," tegas Saraswati berpasangan dengan Muhamad di Pilkada Tangsel 2020.
Saraswati menyesalkan adanya upaya penyelesaian secara damai yang justru mengandung unsur intimidasi dan manipulasi oleh oknum.
"Saya diberi tahu ada proses perdamaian yang mengandung intimidasi oleh oknum, saya menyesalkan hal ini" tambah Saraswati yang juga keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca Juga: Daftar Pilkada Tangsel, Keponakan Prabowo Naik Oplet Si Doel ke KPU
Saraswati berharap semua pihak yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada korban, dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin.
Sementara, lanjut Saraswati, oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesengsaraan para korban harus ditindak.
Saraswati juga mengimbau kepada rekan-rekannya di DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kejahatan Seksual).
"RUU PKS segera disahkan dan sangat dibutuhkan saat ini sehingga para pelaku pelecehan seksual seperti yang dialami ibu S tidak lepas dengan mudah dan atas dasar hukuman yang tidak berdasarkan unsur kekerasan seksual," pungkas Saraswati.
Rayu Lewat SMS
Diberitakan sebelumnya, S menjadi korban pelecehan seksual selama 16 tahun oleh pemilik kontrakan tempat ia mengontrakan berinisial MR.
S menuturkan, pelaku sudah berulang kali melakukan pelecehan seksual secara fisik dan verbal selama 16 tahun belakangan.
"Selama 16 tahun dia terobsesi sama saya, tapi saya enggak gubris. Pertama saya udah punya suami dan kedua saya bukan cewek nakal," kata S saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (1/9/2020).
Ia menceritakan peristiwa tersebut, semula pelaku MR hanya melakukan pelecehan secara verbal terhadapnya.
"Awalnya dia goda-goda dan rayu saya lewat SMS, karena dulu kan masih jaman SMS. Dia tahu nomor saya itu katanya dari istrinya," tutur S kepada Suara.com.
Dari situ, lanjut S, pelaku MR semakin hari semakin sering menghubungi dan merayunya. Bahkan, pelaku MR mengungkapkan menyukai korban dan terobsesi bagian dada S.
"Awal suka ngeledekin dan ngerayu. Dia selalu kirim SMS, katanya buah dada kamu lebih besar, enggak kayak punya istri saya," ungkap S menyebutkan isi SMS pelaku MR.
Ibu tiga anak itu lantas menerangkan, pelecehan yang dilakukan pelaku sudah diketahui oleh suaminya dan pihak keluarga pelaku.
"Keluarga si MR ini sudah tahu soal kelakuannya sama saya, tapi saya cuma disuruh sabar dan minta jangan sampai ibu si MR tahu karena lagi sakit jantung. Makanya saya tahan. Suami saya juga tahu dan sempet berantem sekira 2 tahun lalu," papar S.
Remas Payudara
Namun, tindakan tidak senonoh yang dilakukan MR kepada S semakin menjadi.
MR sempat meremas payudara S saat ia sedang makan rujak di depan rumah kontrakannya pada Jumat (21/8/2020).
"Kejadian kemarin sudah fatal, sudah kebangetan. Payudara saya diremes, dibejek sampai memar. Akhirnya saya laporin dan minta diusut sama pihak kepolisian," ujarnya.
Tidak cukup sampai disitu, saat korban hendak melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tangsel, pelaku MR justru menantang balik.
"Dia nantangin juga, sana laporin aja ke polisi katanya. Ya sudah, saya laporin buat mencari keadilan dan buat nunjukin meskipun dia orang berada enggak bisa semena-mena," tegasnya.
Atas perilaku pelecehan seksual tersebut, pelaku disangkakan dengan dua pasal KUHPidana, yakni Pasal 289 dan 351 tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Rahayu Saraswati: Industri Kecil dan Menengah serta UMKM Lokal Nadi Ekonomi Indonesia
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS
-
Prabowo Ingin Menterinya Pakai Maung Pindad, Keponakan: Ini Keberpihakan Terhadap Produk Lokal
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
KB Bank Kembali Meraih Peringkat AAA dari Pefindo, Penuhi Komitmen Keuangan Jangka Panjangnya
-
Inilah Keunggulan yang Ditawarkan Tas Jansport
-
Pj Gubernur Dapat Aduan Masyarakat: Banjir Rob di Muara Angke Sudah Biasa
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional