S menuturkan, pelaku sudah berulang kali melakukan pelecehan seksual secara fisik dan verbal selama 16 tahun belakangan.
"Selama 16 tahun dia terobsesi sama saya, tapi saya enggak gubris. Pertama saya udah punya suami dan kedua saya bukan cewek nakal," kata S saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (1/9/2020).
Ia menceritakan peristiwa tersebut, semula pelaku MR hanya melakukan pelecehan secara verbal terhadapnya.
"Awalnya dia goda-goda dan rayu saya lewat SMS, karena dulu kan masih jaman SMS. Dia tahu nomor saya itu katanya dari istrinya," tutur S kepada Suara.com.
Dari situ, lanjut S, pelaku MR semakin hari semakin sering menghubungi dan merayunya. Bahkan, pelaku MR mengungkapkan menyukai korban dan terobsesi bagian dada S.
"Awal suka ngeledekin dan ngerayu. Dia selalu kirim SMS, katanya buah dada kamu lebih besar, enggak kayak punya istri saya," ungkap S menyebutkan isi SMS pelaku MR.
Ibu tiga anak itu lantas menerangkan, pelecehan yang dilakukan pelaku sudah diketahui oleh suaminya dan pihak keluarga pelaku.
"Keluarga si MR ini sudah tahu soal kelakuannya sama saya, tapi saya cuma disuruh sabar dan minta jangan sampai ibu si MR tahu karena lagi sakit jantung. Makanya saya tahan. Suami saya juga tahu dan sempet berantem sekira 2 tahun lalu," papar S.
Remas Payudara
Baca Juga: Naik Oplet Si Doel ke KPU, Saras Serukan Semangat Pengabdian dan Persatuan
Namun, tindakan tidak senonoh yang dilakukan MR kepada S semakin menjadi.
MR sempat meremas payudara S saat ia sedang makan rujak di depan rumah kontrakannya pada Jumat (21/8/2020).
"Kejadian kemarin sudah fatal, sudah kebangetan. Payudara saya diremes, dibejek sampai memar. Akhirnya saya laporin dan minta diusut sama pihak kepolisian," ujarnya.
Tidak cukup sampai disitu, saat korban hendak melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tangsel, pelaku MR justru menantang balik.
"Dia nantangin juga, sana laporin aja ke polisi katanya. Ya sudah, saya laporin buat mencari keadilan dan buat nunjukin meskipun dia orang berada enggak bisa semena-mena," tegasnya.
Atas perilaku pelecehan seksual tersebut, pelaku disangkakan dengan dua pasal KUHPidana, yakni Pasal 289 dan 351 tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
MKD Putuskan Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, Dasco Ungkap Alasannya
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Pengunduran Diri Ditolak, Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Senjata Api Penembakan di Tanah Abang Berasal dari WNA Timor Leste, Begini Modusnya
-
Cari Online Shop Dengan Promo 11.11 Terbaikl? Blibli Solusinya, Barang di Jamin Ori
-
Bandara Dhoho Kembali Beroperasi, Mas Dhito Optimis Okupansi Penumpang di Atas 70 Persen
-
Bank Mandiri Gandeng IKA UII Terbitkan Kartu Debit Co-Brand GPN untuk Perkuat Inklusi Keuangan
-
3 Rekomendasi Hotel Populer Dekat Taman Safari yang Nyaman dan Lengkap