S menuturkan, pelaku sudah berulang kali melakukan pelecehan seksual secara fisik dan verbal selama 16 tahun belakangan.
"Selama 16 tahun dia terobsesi sama saya, tapi saya enggak gubris. Pertama saya udah punya suami dan kedua saya bukan cewek nakal," kata S saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (1/9/2020).
Ia menceritakan peristiwa tersebut, semula pelaku MR hanya melakukan pelecehan secara verbal terhadapnya.
"Awalnya dia goda-goda dan rayu saya lewat SMS, karena dulu kan masih jaman SMS. Dia tahu nomor saya itu katanya dari istrinya," tutur S kepada Suara.com.
Dari situ, lanjut S, pelaku MR semakin hari semakin sering menghubungi dan merayunya. Bahkan, pelaku MR mengungkapkan menyukai korban dan terobsesi bagian dada S.
"Awal suka ngeledekin dan ngerayu. Dia selalu kirim SMS, katanya buah dada kamu lebih besar, enggak kayak punya istri saya," ungkap S menyebutkan isi SMS pelaku MR.
Ibu tiga anak itu lantas menerangkan, pelecehan yang dilakukan pelaku sudah diketahui oleh suaminya dan pihak keluarga pelaku.
"Keluarga si MR ini sudah tahu soal kelakuannya sama saya, tapi saya cuma disuruh sabar dan minta jangan sampai ibu si MR tahu karena lagi sakit jantung. Makanya saya tahan. Suami saya juga tahu dan sempet berantem sekira 2 tahun lalu," papar S.
Remas Payudara
Baca Juga: Naik Oplet Si Doel ke KPU, Saras Serukan Semangat Pengabdian dan Persatuan
Namun, tindakan tidak senonoh yang dilakukan MR kepada S semakin menjadi.
MR sempat meremas payudara S saat ia sedang makan rujak di depan rumah kontrakannya pada Jumat (21/8/2020).
"Kejadian kemarin sudah fatal, sudah kebangetan. Payudara saya diremes, dibejek sampai memar. Akhirnya saya laporin dan minta diusut sama pihak kepolisian," ujarnya.
Tidak cukup sampai disitu, saat korban hendak melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tangsel, pelaku MR justru menantang balik.
"Dia nantangin juga, sana laporin aja ke polisi katanya. Ya sudah, saya laporin buat mencari keadilan dan buat nunjukin meskipun dia orang berada enggak bisa semena-mena," tegasnya.
Atas perilaku pelecehan seksual tersebut, pelaku disangkakan dengan dua pasal KUHPidana, yakni Pasal 289 dan 351 tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Menpar Widi Minta Anggaran Rp709 Miliar, Keponakan Prabowo: Sudah Lapor Presiden? Belum?
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak