SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menerapkan sanksi sosial dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Dendanya tak tanggung, sampai Rp 25 juta jika tak pakai masker.
Penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019.
"Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny , Selasa (8/9/2020).
Lienda menuturkan, penerapan sanksi tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga: Jokowi Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan Bakal Paslon
Selain itu juga bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.
"Sanksinya denda uang Rp 50 ribu atau membersihkan fasilitas umum," kata Lienda.
Lanjut Lienda, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
Makan kata tegasnya, akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam.
"Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta," tegas Lienda.
Baca Juga: Ruhut: Biarlah yang Gila Terus Gila, Tapi Kita Jangan Ikut-ikutan
Dikatakan Lienda, pada saat kota masuk status daerah risiko tinggi (zona merah) maka dilakukan penganturan pembatasan jam operasional terhadap pembatasan aktivitas dunia usaha (PAUD) dan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.
"Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," tambahnya.
Dikatakan Lienda, sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah.
Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui BJB.
"Kami berpesan ke masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan hindari kerumunan," pungkas Lienda.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
-
Soroti Kasus Jaksa Dibacok, KPK Bentuk Tim Khusus buat Lindungi Pegawai, Ini Tugasnya!
-
Taksiran Tarif Tukang di Jakarta, Bekasi, dan Depok 2025: Rp100 Ribu Cukup?
-
Urat Jari Putus, Detik-detik Pembacokan Pegawai Kejaksaan di Depok: Bermula Neduh di Warkop!
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia
-
Jangan Banyak Mikir, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini Rp 496 Ribu Siap Untuk Jajan
-
DANA Kaget Akhir Pekan, Saldo Gratis Rp 649 Ribu Tersedia di 5 Link Ini