SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menerapkan sanksi sosial dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Dendanya tak tanggung, sampai Rp 25 juta jika tak pakai masker.
Penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019.
"Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny , Selasa (8/9/2020).
Lienda menuturkan, penerapan sanksi tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu juga bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.
"Sanksinya denda uang Rp 50 ribu atau membersihkan fasilitas umum," kata Lienda.
Lanjut Lienda, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
Makan kata tegasnya, akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam.
"Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta," tegas Lienda.
Baca Juga: Jokowi Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan Bakal Paslon
Dikatakan Lienda, pada saat kota masuk status daerah risiko tinggi (zona merah) maka dilakukan penganturan pembatasan jam operasional terhadap pembatasan aktivitas dunia usaha (PAUD) dan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.
"Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," tambahnya.
Dikatakan Lienda, sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah.
Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui BJB.
"Kami berpesan ke masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan hindari kerumunan," pungkas Lienda.
Berita Terkait
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Pegadaian Championship: Sumsel United Usung Misi Tiga Poin Lawan Persikad Depok
-
Misteri Mayat Pria Terikat di Tol Jagorawi Terkuak! Siapa Sosok Ujang Adiwijaya?
-
Sengit dan Seru! Siswa SMK Adu Keahlian di Olimpiade Jaringan MikroTik 2025
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih Barang Ilegal: Menteri Purbaya Tepis Tawaran Pajak dari Pedagang Thrifting
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon