SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menggelar razia masker kepada masyarakat terkait penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Razia masker ini akan melibatkan beberapa penegak hukum. Mulai dari Satpol PP Provinsi, TNI/Polri, BPBD Provinsi, Dishub Provinsi, hingga relawan.
Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (11/9/2020).
Bambang menyebut, jadwal razia masker merupakan keseluruhan di wilayah Banten. Namun, kata dia, hal itu telah lebih dulu dilakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi.
"Iya betul (jadwal razia masker). Sudah dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, seperti giat hari ini di Pasar Balaraja," ucap Bambang.
Lokasi pertama di Kabupaten Tangerang yang akan dirazia yakni Mall Summarecon, Serpong pada 15 September.
Selang delapan hari, giliran kawasan Citra Raya, Cikupa. Kemudian terakhir adalah Pasar Balaraja 30 September 2020.
Kendati demikian, hanya sanksi sosial yang akan diberikan dalam razia tersebut.
Baca Juga: Terdengar Teriakan Tsunami, Warga Jayanti Kaget Dapur Rumah Porak-poranda
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki menuturkan, tidak ingin memberikan denda kepada warganya yang masih abai terhadap protokol kesehatan.
"Saya tidak ingin melakukan denda rupiah yang sedang dalam masa kesusahan," ujarnya.
"Kalau ada yang melanggar kami berikan sanksi sosial, seperti push up, membersihkan lokasi dan lainnya. Tapi kita wajib semua untuk saling mengingatkan," lanjutnya.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang mengalami lonjakan signifikan. Wilayah ini juga kembali menjadi zona merah.
Dari data terakhir, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Kamis (10/9/2020), angka terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 902 orang.
Berita Terkait
-
TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan
-
Renovasi Tuntas! Indomilk Arena Kini Lebih Megah dan Ramah Disabilitas
-
Usai Viral, KKP Setop Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Gegara Rusak Ekosistem
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Tahan Napas, Pertengahan Bulan Tiba, Saatnya Menghilangkan Drama Keuangan dengan DANA Kaget
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat