Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 14 September 2020 | 12:58 WIB
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Berikut daftar saksi dan denda pelanggar PSBB Total Jakarta:

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

  • Tidak memakai masker 1x ---> kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
  • Tidak memakai masker 2x ---> kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
  • Tidak memakai masker 3x ---> kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
  • Tidak memakai masker 4x ---> kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  • Ditemukan kasus positif ---> penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
  • Melanggar protokol kesehatan 1x ----> penutupan paling lama 3x24 jam
  • Melanggar protokol kesehatan 2x ----> denda administratif Rp 50.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 3x ----> denda administratif Rp 100.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 4x ----> denda administratif Rp 150.000.000
  • Terlambat membayar denda >7 hari ----> pencabutan izin usaha

Baca Juga: Operasi Penggunaan Masker, Polda Metro: Bukan Imbauan, Langsung Penindakan

Load More