SuaraJakarta.id - Sebanyak 7 orang pesepeda yang masuk ke ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga) mengaku siap menerima konsekuensi hukum usai melakukan aksi nekat melanggar aturan.
Kepala Induk Patro Jaya Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, pengakuan itu didapat usai dirinya melakukan pemeriksaan terhadap rombongan pesepeda tersebut.
"Mereka siap menerima konsekuensi hukum atas segala kesalahan yang telah terjadi," kata Kamila dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Selasa (15/9/2020).
Kamila mengungkapkan, para pesepeda yang melintas ruas Jalan Tol Jagorawi itu berjanji tak akan mengulangi perbuatannya kembali. Mereka menyadari apa yang dilakukan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: Kelelahan Gowes Jadi Alasan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
"Selain itu mereka berkomitmen untuk selalu kooperatif dalam memberi keterangan kepada petugas," ungkapnya.
Adapun 7 orang pesepeda itu mengaku tak tahu yang mereka lintasi merupakan jalan tol. Mereka mengaku kelelahan dan hilang fokus lantaran terpisah dari rombongan yang lain.
"Lebih lanjut, Kamila membeberkan ke tujuh orang pesepeda yang masuk ruas jalan Tol Jagorawi tersebut yakni SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan AS.
"Rata-rata alamatnya berdomisili di Bekasi," ungkap Kamila.
Terancam Penjara
Baca Juga: Best 5 Oto: Sanksi Sepeda Masuk Tol, Layanan Urus Surat Kendaraan
Polisi menyebut rombongan pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara.
Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Kamila mengatakan, selain itu juga para pesepeda bisa dijerat pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hanya saja, ancaman kurungan penjaranya terbilang ringan, yakni hanya 14 hari saja.
Namun, lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.
Viral
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kelelahan Gowes Jadi Alasan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
-
Best 5 Oto: Sanksi Sepeda Masuk Tol, Layanan Urus Surat Kendaraan
-
Viral Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Sanksi Hukum Menanti
-
Viral Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Ini Sanksi Hukum yang Bakal Diterima
-
Terungkap! Rombongan Pesepeda Masuk Tol Ada 7 Orang, Mayoritas Warga Bekasi
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI
-
Klik Link DANA Kaget Ini, Saldo Gratis Bisa Diklaim Ratusan Ribu
-
Klaim 6 Saldo DANA Kaget Rp150.000 Bisa untuk Bersantai di Cafe
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta yang Cocok untuk Wanita Pemula: Matic dan Murah
-
Trik Jitu Dapat DANA Kaget, Panduan Lengkap dan Link Aktif Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu