SuaraJakarta.id - Gepeng, begitu sapaan seorang sopir angkutan umum trayek Cimone-Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ia mengaku belum mengetahui adanya kebijakan pembatasan jam operasional.
Pembatasan jam operasional berlaku untuk angkutan umum di wilayah Kabupaten Tangerang, mulai pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Itu aturan berlaku sejak kapan? Soalnya, saya sama sekali belum tahu dan belum dengar," ujarnya saat ditemui SuaraJakarta.id di Jalan Raya Serang, Kamis (17/9/2020).
"Boleh tanya dengan sopir lainnya, teman-teman saya di sini juga belum pada tahu soal aturan itu," lanjutnya.
Baca Juga: Tok...Tok...Tok! Tangerang Raya Sepakat Tak Terapkan PSBB Total
Bapak dua anak ini menuturkan jarang untuk "narik" hingga sampai larut malam. Namun, katanya, sudah dua hari belakangan penumpang sedang ramai hingga malam.
"Saya memang jarang sampai malam. Tapi kemarin itu sampai pukul 19.00 WIB narik. Jadi kalau dibilang ada aturan batas jam operasional, mana sosialisasinya," sebutnya.
Gepeng mengungkapkan, banyak rekan seprofesinya yang sering narik larut malam. Tapi, lanjutnya, tidak ada teguran apapun dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) maupun polisi.
"Mobil trayek Balaraja itu sampai 24 jam. Tapi tidak ada kedengaran mereka ngomong dibatasi," paparnya.
Menurutnya, pemberlakuan jam batas operasional harus disosialisasikan karena untuk mengurangi setoran kepada pemilik angkutan umum.
Baca Juga: Hiburan Malam Nekat Buka saat PSBB, Terapis Dirazia saat Pegang Kondom
"Kalau ada sosialisasinya kami setoran ke bos bisa lebih kurang. Jadi biar enak di kaminya," tuturnya.
"Saya sih setuju saja jika memang sudah aturan. Kalau supir lain mungkin banyak yang protes," lanjutnya.
Tidak hanya Gepeng, Sulaiman sopir trayek Balaraja, menuturkan belum tahu adanya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
"Jangan tanya saya setuju atau tidak. Kami saja belum dengar soal aturan batasan jam trayek angkutan umum. Sosialisasinya mana," tegasnya.
Sulaiman mengakui, selama belum ada aturan yang disosialisasikan akan tetap narik hingga larut malam.
"Kalau engggak sampai malam sulit untuk nutup. Malam hari masih banyak penumpang," sebutnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang telah memberlakukan penerapan batas jam operasional terhadap angkutan umum.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana membenarkan kondisi itu saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (17/9/2020).
"Sudah berlaku jam operasional trayek sampai pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Menurut Agus, pemberlakuan batas jam operasional itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 53 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.
"Iya betul (aturan) itu sudah sesuai dengan Perbup Nomor 53 tahun 2020," ungkapnya.
Menukil pasal 33 ayat (1), Perbup No 53, berbunyi: angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/moda transportasi wajib mengikuti ketentuan.
Di antara ketentuan dijelaskan, membatasi jumlah orang maksimal paling tinggi 50 persen.
Kemudian membatasi jam operasional hingga penumpang wajib mengenakan masker.
"Aturan lainnya untuk angkutan umum pisical distancing dengan 50 persen daya muat," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan atau mall.
Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir menyatakan, pembatasan sesuai Perbup No 53 yang sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.
"Perbup No 53 tersebut sudah berlaku sejak minggu kemarin," ucapnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Dapat Bantuan Kapolri, Begini Pengakuan Sopir Ojol Difabel
-
Zona Nyaman? Tinggalkan! Pakar Asuransi Bongkar Cara "Lompat" Raih Kesuksesan
-
Jurus Indonesia Taklukkan Isu Lingkungan: Tingkatkan Daya Saing Kelapa Sawit di Pasar Dunia
-
Cara Memilih Pomade yang Cocok untuk Jenis Rambut Anda
-
3 Rekomendasi Warna Cat Dinding Nippon Paint Untuk Rumah Minimalis