SuaraJakarta.id - Kasus melarikan diri napi hukuman mati di Lapas Klas 1 Tangerang, Cai Changpan alias Antoni mendapat sorotan dari DPR RI.
Hal ini lantaran bukan kali pertama Antoni melarikan diri. Sebelumnya ia juga pernah melarikan diri. Selain itu, statusnya sebagai tahanan hukuman mati kasus penyelundupan sabu seberat 110 Kg juga jadi pertimbangan.
Komisi C DPR RI dalam waktu dekat ini akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lapas Klas 2 Tangerang. Mereka akan menyelidiki ihwal cara Cai melarikan diri dengan membuat terowongan hingga menembus di selokan luar Lapas.
"Pimpinan dan anggota komisi 3 DRR RI rencana akan turun ke Lapas," ujarnya anggota Komisi 3 DPR RI, Rano Al Fath kepada Suara.com Senin, (21/9/2020).
Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Gram Narkoba Sebulan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang napi dapat menggali lubang hingga menembus ke luar lapas seorang diri tanpa ketahuan siapapun. Napi tersebut juga bisa kabur tanpa pengawasan.
Terlebih lokasi pelariannya tepat berada di depan sebuah rumah kontrakan dan pos pantau lapas. Tidak jauh dari lokasi pelarian itu juga terdapat pos pantau di sisi kanan dan kiri lapas. Setiap pos pantau juga dilengkapi dengan kamera pengawas.
"Kita cek bagaimana napi bandar narkoba bisa lolos. Jadwal belum pasti tapi secepatnya," ujar Rano.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto. Sebelum melakukan sidak ,pihaknya terlebih dulu melalukan pemanggilan jajaran Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mempertanyakan ihwal lolosnya napi kelas kakap tersebut.
"Hari Rabu (23/9/2020) kita panggil. Habis kita panggil baru kita sidak," jelasnya.
Baca Juga: Selundupkan 157 Kg Ganja ke Jakbar, Bapak dan Anak Terancam Hukuman Mati
Suara.com mencoba mengkonfirmasi ihwal perkembangan kasus ini kepada Kepala Lapas Klas 2 Tangerang, Jumadi. Namun, saat dihubungi melalui telepon dan aplikasi pesan singkat ia sama sekali tidak merespon.
Cai masuk daftar pencekalan orang
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Sejauh ini Cai sudah diajukan masuk dalam daftar pencekalan orang.
"Yang pasti kita sudah mengajukan untuk masuk daftar pencekalan orang. Saya sudah masukin ke Ditjen Imigrasi," kata Rika.
Rika menuturkan, sejumlah tim yang dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini antara lain Direktoral Jendral Pemasyarakatan, kantor wilayah Kemenkumham Banten dan Inspektorat Jendral Kemenkumham, dan Kepolisian.
"Sekarang masih pencarian dari tim pemeriksa. Ini terus berkembang. Yang penting tim pencarian bekerjasama dengan Polres Tangerang mengembangkan dan menggali info, baik dari warga binaan maupun petugas dan pihat terkait," ujarnya.
Rika menjelaskan bahwa kekuatan pengamanan petugas lebih sedikit daripada titik rawan keamanan di LP yang bersangkutan.
"Kekuatan pengamanan petugas persisnya hanya 12 orang (satu shift), sedangkan ada 19 titik rawan keamanan di Lapas Tangerang," jelas Rika.
Hingga saat ini, pihaknya tidak ingin berasumsi macam-macam, termasuk adanya keterlibatan berbagai pihak dalam kasus kaburnya narapidana asal Negeri Panda tersebut.
"Belum bisa menyampaikan asumsi. Tim kan masih bekerja. Kalaupun ada yang terlibat kita enggak tahu, dari pihak luar kah atau siapa," jelasnya.
Kasusnya baru dilaporkan 5 hari setelah pelarian
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya segera bergerak setelah Lapas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan membentuk tim khusus untuk mengejar napi yang bersangkutan.
"Kita akan bentuk (tim khusus) nanti, kita koordinasi dengan Polres setempat dan lainnya karena kan belum diterbitkan kan ya ini DPO-nya," kata Tubagus.
Hal senada diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung. Saat ini pihaknya masih berupaya untuk memburu Cai.
"Kita juga bantu untuk cari," kata dia.
Ia mengungungkapkan lambannya penyelidikan disebabkan karena pihak Lapas baru melaporkan kasus ini 5 hari setelah kejadian. Tepatnya Jumat, (18/9/2020). Diketahui Cai melarikan diri sejak Senin, (14/9/2020)
"Yah kita dilaporin setelah 5 hari," ungkap Tahan.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Geger Napi Lapas Kutacane Kabur, Legislator PKB: Pasti Karena Over Capacity, Pemerintah Harus Evaluasi
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Napi Kabur Massal di Lapas Kutacane: Bilik Asmara dan Jatah Makan Jadi Pemicu?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu