SuaraJakarta.id - Komisi III DPR RI menduga adanya keterlibatan oknum Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang terkait kaburnya narapidana (napi) asal China, Cai Changpan alias Antoni, pekan lalu.
Sebab, para anggota dewan sulit untuk mempercayai bahwa seorang napi dapat menggali terowongan hingga menembus keluar Lapas seorang diri.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, saat meninjau ke Lapas Klas 1 Tangerang bersama anggota dewan lainnya, Rabu (23/9/2020).
Menurutnya, banyak kejanggalan terkait kaburnya napi asal China tersebut. Saat meninjau, baik di luar maupun dalam Lapas tidak terdapat tanah bekas galian.
Baca Juga: Melongok Lokasi Napi China yang Kabur, Habiburokhman: Ngga Masuk Akal
"Tidak mungkin orang menggali bekas tanahnya gak ada. Kita lihat tanahnya ga ada, tidak mungkin orang yang memecahkan keramik kalau keramik tidak ditemukan, itu juga tidak ditemukan," ujarnya.
Diketahui, rombongan Komisi III DPR RI meninjau lokasi pelarian terpidana mati berusia 54 tahun itu. Lokasi pertama di luar Lapas.
Tepatnya di depan sebuah rumah kontrakan di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, di gang samping kiri Lapas.
Kemudian lokasi kedua di dalam Lapas. Tepatnya di kamar tempat napi asal China itu ditahan di Blok D Lapas Klas 1 Tangerang.
"Jadi keluarnya itu dari dalam kamarnya dia. Di bawah kasur," kata Desmond.
Baca Juga: Napi China Kabur, Komisi III DPR Semprot Kalapas: Emang Gak Diawasi?
Politisi dari partai Gerindra ini telah meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus pelarian Cai. Dia meminta semua pihak yang terlibat segera ditindak.
Berita Terkait
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami
-
PRISON BREAK! Bongkar Tembok Pakai Sendok, 7 Napi Lapas Sorong Kabur
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral