SuaraJakarta.id - Pelarian mantan Kades Kertanegla, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Dadang Romansyah berakhir. Diketahui Dadang telah divonis bersalah.
Dadang tersandung kasus korupsi penyalahgunaan dana besar miskin (raskin) tahun anggaran 2008 silam.
Sebelumnya, pada tahun 2012, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah memvonis Dadang bersalah atas korupsi dana raskin.
Dia pun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Heboh, Kades di Indramayu Kesurupan saat Penari Bawakan Wangsit Siliwangi
Dadang sempat mengajukan banding dan kasasi hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) atas vonis ini.
Namun MA tetap memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dana raskin.
"Setelah ada keputusan, yang bersangkutan melarikan diri hingga pada tahun 2013 ditetapkan sebagai DPO," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif dilansir dari Ayo Bandung—jaringan Suara.com—Jumat (25/9/2020).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya di Bojonggambir, kemudian Kejaksaan membentuk tim.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: 12 Tahun Jadi Kades di Malang, Gaguk Tilap Dana Desa Rp 600 Juta Lebih
"Dipimpin oleh saya dan Kasi Intel tim melakukan penangkapan di rumah tersangka, tidak ada perlawanan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Jumat (25/9/2020) pagi untuk kemudian ditahan di Lapas Tasik," kata Yayat.
Yayat menambahkan, dari kasus korupsi dana raskin tersebut, kerugian negara mencapai Rp50 juta atas hasil penyidikan dari Polres Tasikmalaya.
"Tersangka dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, termasuk kita sudah rapid test dan proses selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Tasik selama satu tahun," kata Yayat.
Berita Terkait
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
-
Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, PKB Gercep Cari Calon Pengganti di Pilkada Tasikmalaya
-
Ditegur Dedi Mulyadi usai Hina Nasi Kotak, Adab Kades Wiwin Komalasari Jadi Omongan
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Mudik Gratis DKI 2025: Kuota Tambahan Segera Dibuka! Siap-Siap Daftar Gelombang Kedua!
-
Polisi Ungkap Cara Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Menyamarkan Aksinya
-
Polisi Telah Periksa 27 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Mahasiswa UKI
-
Sterilisasi Kucing Terbanyak, Pramono Anung Terima Penghargaan Rekor MURI
-
Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat