Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 28 September 2020 | 11:22 WIB
Tangkapan layar dua mobil yang terlibat balapan liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. [Instagram@jakarta.terkini]

"Setelah viral, kita berhasil identifikasi salah satu mobil, mobil Honda Brio warna kuning putih," tutur Fahri.

Selanjutnya, polisi memanggil pemilik kendaraan berinisial NG pada Senin (21/9) dan menginformasikan kendaraan tersebut digunakan anaknya, RN untuk balapan liar di Senayan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Mako Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020). [ANTARA/Fianda Rassat]

Akibat ulahnya, RN dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b.

Pelaku balapan liar itu terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. [Antara]

Baca Juga: Bocah SD Balap Liar di Denpasar, Auto Kicep Ketemu Polisi

Load More