SuaraJakarta.id - Satpol PP Kota Jakarta Selatan menutup pusat kuliner di Jagakarsa minimal selama tiga hari karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dengan melayani pembeli makan di tempat secara sembunyi-sembunyi.
"Malam ini kita segel, penutupan bisa sampai tanggal 11 Oktober atau tiga hari," kata Kasatpol PP Kecamatan Jagakarsa, Yahya saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Yahya menyebutkan, pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Polsek Jagakarsa yang menggrebek tempat kuliner di Jalan Durian, pada Sabtu (26/9) malam.
Pusat kuliner tersebut secara sembunyi-sembunyi menyediakan layanan makan di tempat selama masa PSBB diberlakukan.
Petugas mengetahui hal itu dari laporan masyarakat, lalu melakukan patroli operasi yustisi bersama unsur TNI.
Saat operasi yustisi tersebut didapati bagian depan pusat kuliner tersebut beroperasi sesuai aturan PSBB. Tetapi di bagian belakangnya menyediakan layanan makan di tempat.
Pemilik usaha mengelabui petugas dengan cara menutup pagar masuk, seolah-olah akses jalan ditutup. Begitu dibuka oleh petugas, didapati puluhan pengunjung sedang menikmati hidangan dengan cara berkerumun.
Menurut Yahya, sanksi yang diberikan tidak hanya penutupan saja, tapi juga sanksi denda administrasi.
"Dendanya mahal, itu bisa Rp 50 juta," ucap Yahya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: 76 Kantor di Jaksel Langgar PSBB, Ada yang Tak Sediakan Sarana Cuci Tangan
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menemukan sebuah tempat usaha kuliner yang melayani pembeli makan di tempat, pratik tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabui petugas.
Temuan tersebut langsung diproses oleh Polsek Jagakarsa, pemilik tempat usaha dimintai keterangan dan dibuat berita acara pemeriksaan di kepolisian.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi ini agar penularan COVID-19 dapat dicegah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Ia menyebutkan, pemerintah tidak melarang berjualan, tapi untuk pelayanan harus dibawa pulang atau tidak boleh makan di tempat.
"Saat ini kita memasuki PSBB periode kedua selama masa ini tidak diperkenankan para pelaku usaha untuk melayani makan di tempat oleh karena akan menimbulkan kerumunan. Ini salah satu upaya kita, untuk mencegah kalau masih pelaku usaha melayani makan di tempat maka penyebaran COVID-19 di Jakarta ini tidak akan pernah selesai," ujar Eko.
Berita Terkait
-
76 Kantor di Jaksel Langgar PSBB, Ada yang Tak Sediakan Sarana Cuci Tangan
-
Anak Buah Anies Ngaku Kewalahan Usir Geng Motor di Taman Menteng
-
Gegara Langgar PSBB DKI, 23 Ribu Orang Dihukum Polisi Lafalkan Pancasila
-
Waduh! 11 Wanita Panti Pijat Terciduk Langgar PSBB, Mijat Tak Pakai Masker?
-
Layani Pembeli Makan di Tempat, Lapak Kuliner di Menteng Kena Tutup
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan