SuaraJakarta.id - Kaburnya narapidana (napi) mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Cai Ji Fan, diduga turut melibatkan dua oknum Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020) kemarin.
Yusri menyebut ada dugaan peran oknum petugas sipir dan pegawai negeri sipil (PNS) Lapas Klas 1 Tangerang terkait kaburnya napi Cai Ji Fan.
Petugas sipir dan PNS Lapas yang keduanya berinisal S, diduga membantu terpidana mati itu membelikan alat perkakas bangunan.
Baca Juga: 4 Misteri Pelarian Cai Ji Fan di Bogor, Ikut Pelatihan Militer Cina
Alat perkakas itulah yang digunakan Cai Ji Fan untuk menggali gorong-gorong hingga menembus keluar pintu samping Lapas Klas 1 Tangerang.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya belum mendapat hasil lengkap penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Untuk hasil pendalaman dari tim Inspektorat Jenderal (Kemenkumham) itu, kita belum melihat secara lengkap," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (3/10/2020).
Meski demikian, pihaknya memastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku bila kedua oknum Lapas tersebut terbukti terlibat dalam pelarian Cai Ji Fan.
"Kalau masuknya lingkup yang bersangkutan melanggar ketentuan sebagai PNS, ya dia akan berhadapan dengan aturan PNS. Kalau masuk dalam tataran pelanggaran pidana, pasti akan diberlakukan aturan pidana terhadap yang bersangkutan gitu," jelasnya.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Pelarian Napi Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang
Dari informasi yang diperoleh saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham telah menonjobkan sementara 2 oknum Lapas Klas 1 Tangerang tersebut.
Keduanya menjabat sebagai Kepala Keamanan dan Komandan regu.
Kendati begitu, Andika mengaku belum mengetahui siapa saja oknum Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga membantu Cai Ji Fan melarikan diri.
Terkait penonaktifan 2 pegawai tersebut dia menyerahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
"Nanti Inspektorat Jenderal yang akan melakukan analisa mengambil keputusan. Kalau menyangkut penahanan itu pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan menyangkut mekanisme penahanan," ungkapnya.
TIm Pelacak
Berita Terkait
-
Napi Koruptor Terlibat di Dapur MBG Bandung, Begini Respons Istana
-
KPK Lakukan Eksekusi, Eks Mentan SYL Resmi Mendekam di Lapas Sukamiskin
-
Dihukum 12 Tahun, SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
-
Breaking News: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Narapidana Ambil Alih Gedung
-
Pesta Miras Oplosan Tewaskan 2 Napi, Legislator Demokrat Desak Kalapas Bukittinggi Dicopot!
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan