SuaraJakarta.id - Kaburnya narapidana (napi) mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Cai Ji Fan, diduga turut melibatkan dua oknum Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020) kemarin.
Yusri menyebut ada dugaan peran oknum petugas sipir dan pegawai negeri sipil (PNS) Lapas Klas 1 Tangerang terkait kaburnya napi Cai Ji Fan.
Petugas sipir dan PNS Lapas yang keduanya berinisal S, diduga membantu terpidana mati itu membelikan alat perkakas bangunan.
Alat perkakas itulah yang digunakan Cai Ji Fan untuk menggali gorong-gorong hingga menembus keluar pintu samping Lapas Klas 1 Tangerang.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya belum mendapat hasil lengkap penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Untuk hasil pendalaman dari tim Inspektorat Jenderal (Kemenkumham) itu, kita belum melihat secara lengkap," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (3/10/2020).
Meski demikian, pihaknya memastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku bila kedua oknum Lapas tersebut terbukti terlibat dalam pelarian Cai Ji Fan.
"Kalau masuknya lingkup yang bersangkutan melanggar ketentuan sebagai PNS, ya dia akan berhadapan dengan aturan PNS. Kalau masuk dalam tataran pelanggaran pidana, pasti akan diberlakukan aturan pidana terhadap yang bersangkutan gitu," jelasnya.
Baca Juga: 4 Misteri Pelarian Cai Ji Fan di Bogor, Ikut Pelatihan Militer Cina
Dari informasi yang diperoleh saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham telah menonjobkan sementara 2 oknum Lapas Klas 1 Tangerang tersebut.
Keduanya menjabat sebagai Kepala Keamanan dan Komandan regu.
Kendati begitu, Andika mengaku belum mengetahui siapa saja oknum Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga membantu Cai Ji Fan melarikan diri.
Terkait penonaktifan 2 pegawai tersebut dia menyerahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
"Nanti Inspektorat Jenderal yang akan melakukan analisa mengambil keputusan. Kalau menyangkut penahanan itu pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan menyangkut mekanisme penahanan," ungkapnya.
TIm Pelacak
Berita Terkait
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
Lapas Surabaya Hadirkan Wartelsuspas Digital untuk Warga Binaan
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors