SuaraJakarta.id - Kaburnya narapidana (napi) mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Cai Ji Fan, diduga turut melibatkan dua oknum Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020) kemarin.
Yusri menyebut ada dugaan peran oknum petugas sipir dan pegawai negeri sipil (PNS) Lapas Klas 1 Tangerang terkait kaburnya napi Cai Ji Fan.
Petugas sipir dan PNS Lapas yang keduanya berinisal S, diduga membantu terpidana mati itu membelikan alat perkakas bangunan.
Alat perkakas itulah yang digunakan Cai Ji Fan untuk menggali gorong-gorong hingga menembus keluar pintu samping Lapas Klas 1 Tangerang.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya belum mendapat hasil lengkap penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Untuk hasil pendalaman dari tim Inspektorat Jenderal (Kemenkumham) itu, kita belum melihat secara lengkap," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (3/10/2020).
Meski demikian, pihaknya memastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku bila kedua oknum Lapas tersebut terbukti terlibat dalam pelarian Cai Ji Fan.
"Kalau masuknya lingkup yang bersangkutan melanggar ketentuan sebagai PNS, ya dia akan berhadapan dengan aturan PNS. Kalau masuk dalam tataran pelanggaran pidana, pasti akan diberlakukan aturan pidana terhadap yang bersangkutan gitu," jelasnya.
Baca Juga: 4 Misteri Pelarian Cai Ji Fan di Bogor, Ikut Pelatihan Militer Cina
Dari informasi yang diperoleh saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham telah menonjobkan sementara 2 oknum Lapas Klas 1 Tangerang tersebut.
Keduanya menjabat sebagai Kepala Keamanan dan Komandan regu.
Kendati begitu, Andika mengaku belum mengetahui siapa saja oknum Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga membantu Cai Ji Fan melarikan diri.
Terkait penonaktifan 2 pegawai tersebut dia menyerahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
"Nanti Inspektorat Jenderal yang akan melakukan analisa mengambil keputusan. Kalau menyangkut penahanan itu pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan menyangkut mekanisme penahanan," ungkapnya.
TIm Pelacak
Berita Terkait
-
Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
-
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
-
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
-
Bacok Petugas Pakai Parang, 11 Napi Lapas Nabire yang Kabur Terafiliasi OPM
-
Pelatihan Peer Counselor, Komunitas RETAS Buka Wawasan Baru Petugas Lapas
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik
-
Kartu Kredit Digital: Tren Baru Anak Muda, Banjir Promo tapi Awas Jebakan 'Boncos'!
-
Investasi Emas Digital vs Kripto: Mana Lebih Aman di 2025?
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru