Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 12:53 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II yang telah berlangsung sejak 14 September 2020, membuat banyak warga DKI pergi mencari hiburan ke daerah penyangga. Diantaranya ke wilayah Bekasi

Terkait ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin tidak bisa mencegah warga DKI mencari hiburan ke daerah penyangga.

"Tidak ada (untuk menghalau warga), tapi yang ada adalah operasi gabungan di perbatasan yang berkenaan dengan operasi tertib masker. Saat ini dilakukan di Kota Depok bekerjasama dengan Satpol PP Jabar dan Kota Depok. Kemudian ada operasi tertib masker juga gabungan dengan Kota Bekasi," kata Arifin dikutip dari Antara, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Arifin, operasi yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan sesering mungkin ini, akan terus berlangsung.

Baca Juga: Muridnya Diborgol Satpol PP, Habib Nabil Kirim Surat Protes ke Bupati Bogor

"Nanti dijadwalkan (untuk operasi gabungan), akan dilanjutkan," ujarnya.

Lagi pandemi virus corona, salah satu kafe di Kota Bekasi mengadakan mini konser. Video mini konser kafe Bekasi itu pun viral di media sosial. (ist)

Lebih Ketat

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya pergerakan warganya ke daerah penyangga selama PSBB Jakarta Jilid II.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaksanaan PSBB Jilid II memang lebih ketat dibanding PSBB transisi.

Saat PSBB transisi, Pemprov DKI mengizinkan usaha non esensial mempekerjakan karyawannya di tempat kerja sebesar 50 persen.

Baca Juga: Polemik Stiker Isolasi Mandiri, Wagub DKI: Biar Warga Tahu Ada yang Positif

Kemudian saat PSBB Jakarta Jilid II dikurangi menjadi 25 persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memantau langsung proses pemadaman api yang melalap gedung utama Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Selanjutnya, selama PSBB transisi Pemprov DKI mengizinkan tempat pariwisata outdoor beroperasi, kemudian restoran, rumah makan serta kafe diizinkan melayani makan di tempat.

Namun saat PSBB Jilid II, tempat pariwisata itu ditutup dan restoran, rumah makan serta kafe dilarang melayani dine in, kecuali diantar atau pesan melalui ojek daring.

"Sesungguhnya mobilitas warga (di Jakarta) menurun, seiring dengan penutupan unit usaha dan unit kegiatan. Kemudian yang berikutnya, memang ada pergerakan warga Jakarta yang keluar ke sekitar Jakarta," kata Riza di Balai Kota Jakarta pada Kamis (1/10/2020).

Load More