Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 04 Oktober 2020 | 13:44 WIB
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah (kiri) meninjau tempat isolasi pasien Covid-19 di Puskesmas Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Senin (21/9/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Sengketa informasi antara Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih terus berlanjut. Pemkot Tangerang membantah permintaan atas informasi tersebut lantaran TRUTH tidak konsisten terhadap materi yang diajukan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan TRUTH juga tidak melampirkan dokumen terkait kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sehingga, secara garis besar pihaknya melakukan penolakan.

"Jumlah permohonannya banyak namun tanpa tujuan yang jelas. Kami menilai tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

Buceu yang juga menjabat sebagai sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah menerima 15 permohonan terkait informasi penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ilmuwan Hitung Prakiraan Kapan Donald Trump Terinfeksi, Ini Hasilnya

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah (kiri) meninjau tempat isolasi pasien Covid-19 di Puskesmas Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Senin (21/9/2020). [Ist]

Semua permohonan tersebut diklaim telah direspon dengan sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik.

"Baik dari organisasi TRUTH dan mengatasnamakan perorangan dengan format surat yang sama. Seluruh permohonan sudah direspon sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik," lanjutnya.

Mantan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang ini pihaknya telah menginformasikan kepada pemohon beberapa pengajuan dalam surat yang dikirimkan.

Beberapa informasi terkait percepatan penanganan Covid-19 dapat diakses secara daring.

"Beberapa informasi telah dapat dibuka secara online. Linknya sudah kami diberikan. Hanya dokumen laporan anggaran tidak dapat diberikan karena masih tahun berjalan dan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia: India Klaim Kasus Kematian Terendah di Dunia

Buceu mempersilakan TRUTH untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

Apabila tidak puas terhadap putusan PPID dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman mengaku belum mengetahui soal laporan terkait sengketa informasi antara Pemkot Tangerang dengan TRUTH.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ditemui di kantornya, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

"Kalau itu saya harus tanya dulu ke panitera ya mungkin hari senin (5/10/2020) bisa di cek ke panitera," ujarnya.

Hilman menjelaskan, pada prinsipnya semua informasi itu terbuka. kecuali yang diluar oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian tersebut, tertuang dalam Pasal 17.

"Di luar yang diatur oleh pasal tersebut pemohon informasi publik dapat mengajukan ke Komisi Informasi jika ditolak atau mendapat jawaban yang tidak memuaskan," ujarnya.

Load More