SuaraJakarta.id - Sengketa informasi antara Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih terus berlanjut. Pemkot Tangerang membantah permintaan atas informasi tersebut lantaran TRUTH tidak konsisten terhadap materi yang diajukan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan TRUTH juga tidak melampirkan dokumen terkait kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sehingga, secara garis besar pihaknya melakukan penolakan.
"Jumlah permohonannya banyak namun tanpa tujuan yang jelas. Kami menilai tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Buceu yang juga menjabat sebagai sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah menerima 15 permohonan terkait informasi penanganan Covid-19.
Semua permohonan tersebut diklaim telah direspon dengan sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik.
"Baik dari organisasi TRUTH dan mengatasnamakan perorangan dengan format surat yang sama. Seluruh permohonan sudah direspon sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik," lanjutnya.
Mantan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang ini pihaknya telah menginformasikan kepada pemohon beberapa pengajuan dalam surat yang dikirimkan.
Beberapa informasi terkait percepatan penanganan Covid-19 dapat diakses secara daring.
"Beberapa informasi telah dapat dibuka secara online. Linknya sudah kami diberikan. Hanya dokumen laporan anggaran tidak dapat diberikan karena masih tahun berjalan dan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.
Baca Juga: Ilmuwan Hitung Prakiraan Kapan Donald Trump Terinfeksi, Ini Hasilnya
Buceu mempersilakan TRUTH untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten.
Apabila tidak puas terhadap putusan PPID dan mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman mengaku belum mengetahui soal laporan terkait sengketa informasi antara Pemkot Tangerang dengan TRUTH.
"Kalau itu saya harus tanya dulu ke panitera ya mungkin hari senin (5/10/2020) bisa di cek ke panitera," ujarnya.
Hilman menjelaskan, pada prinsipnya semua informasi itu terbuka. kecuali yang diluar oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian tersebut, tertuang dalam Pasal 17.
"Di luar yang diatur oleh pasal tersebut pemohon informasi publik dapat mengajukan ke Komisi Informasi jika ditolak atau mendapat jawaban yang tidak memuaskan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan