SuaraJakarta.id - Sebuah festival hijab menjual makanan olahan daging babi. Hal ini gempar di media sosial.
Penjualan daging babi di hijab fest itu diungkap oleh seorang mualaf. Dia adalah seorang pengurus Mualaf Center Indonesia.
Stan makanan olahan babi itu terungkap ketika potretnya tertangkap kamera dan dibagikan oleh akun Instagram @steven.indra.wibowo, seorang pengurus Mualaf Center Indonesia.
Dalam foto itu, tampak sebuah kedai olahan daging babi berdiri di bawah papan bertuliskan acara "Hijab Fest".
Ustaz Steven ini mengunggah hal itu, Minggu (4/9/2020) kemarin.
Ustaz Steven ini aneh melihat ada stand bergambarkan babi di hijab fest. Ustaz Steven pun memperingatkan adanya stan yang bertolak belakang dengan latar belakang acara bertajuk "Hijab Fest and Halal Food Culinary" itu.
Ustaz Steven lantas merasa janggal ketika acara tersebut berganti tajuk dengan menghapus kata 'halal' di dalamnya.
"Lalu mendadak last minutes diubah menjadi Hijab Fest and Food Culinary, dengan alasan ada tenant-tenant yang menjual produk haram di lokasi, namun alasan merubah last minute ini agak aneh karena 7 hari lalu mereka posting tentang Bakcang ** yang jelas di Instagram Bakcang ** ini menulis produknya sebagai NON HALAL dengan kapital," tulis uztaz Steven.
Ustaz Steven pun mempertanyakan kejelasan acara yang diselenggarakan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Mau Bawa 144 Botol Miras di Kardus Ditulisi Daging Babi
"Apakah hal ini dibiarkan saja? Atau mungkin karena orang yang hadir enggak paham jadi dibiarkan saja? Atau mungkin test the water lagi???" tanya dia.
Temuan itu pun mengundang kritik dari warganet. Mereka mempertanyakan cara penyelenggara meloloskan tenant di acara yang identik dengan nuansa Islam tersebut.
"Semoga MUI Semarang dapat segera bertindak dan menindak dengan cepat," tulis @limo****.
"Penjual makanan bagus, berani menuliskan makanannya dari babi. Panitianya bagaimana ini?" kritik @manapa***.
Menanggapi temuan kedai babi di acara Hijab Fest itu, tim Mualaf Center Semarang lantas memaparkan klarifikasi mereka.
"Alhamdulillah dari pihak pengelola Paragon dan Pihak penyelenggara/EO meminta maaf perihal kejadian di atas dan langsung menutup 2 Stan babi tersebut dan berjanji tidak akan melakukan lagi di kemudian hari serta akan lebih jeli dalam mengadakan acara," demikian keterangan dari Mualaf Center Semarang, dikutip Suara.com pada Senin (5/10/2020).
Berita Terkait
-
Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut Hanny Kristianto, Mualaf Center Indonesia Kena Getahnya
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat
-
Asal-usul Makanan Bakso di Indonesia, Awalnya dari Daging Babi?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus