Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 Oktober 2020 | 06:25 WIB
Tangkapan layar video viral perampokan yang disertai pembunuhan terhadap pemulung yang sedang tidur dipinggir jalan di Bekasi. [Instagram@Bekasikinian]

SuaraJakarta.id - Dua tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pemulung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku sudah lima kali melakukan aksinya.

Hal itu disampaikan kedua perampok tersebut kepada petugas.

"Dia menyampaikan baru lima kali melakukan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020).

Kabid humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]

Yusri mengatakan dua pelaku dalam kasus ini yang berinisial S alias P (49) dan S alias K (34).

Baca Juga: Sakit Hati, Pelaku Pukuli Pemulung Pakai Balok Hingga Tewas

Keduanya telah menyandang status sebagai tersangka. Kedua tersangka juga diketahui berprofesi sebagai pemulung.

Yusri menjelaskan kedua tersangka mengaku empat kali melakukan hal serupa di Kabupaten Bekasi dan satu kali di Kota Bekasi.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan mendalam kepada kedua tersangka, keduanya mengaku memang mengincar pemulung dan motif adalah ingin menguasai harta korbannya.

"Sasaran utamanya pemulung-pemulung, yang bersangkutan ini berprofesi pemulung. Setiap kali ditanya memang ingin menguasai harta milik korban untuk makan," katanya.

Seorang pemulung di Bekasi, Jawa Barat tewas tewas dibunuh perampok dengan menggunakan balok. (ist)

Meski demikian aksi tersangka K dan P akhirnya terhenti setelah keduanya dibekuk oleh Polres Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: DOORR! Pembunuh Pemulung di Emperan Toko Bekasi Ditembak

Kedua ditangkap setelah aksinya yang terekam oleh kamera CCTV tersebar di media sosial dan menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Insiden itu diketahui terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020 yang lalu.

Seorang pemulung di Bekasi, Jawa Barat tewas tewas dibunuh perampok dengan menggunakan balok. (ist)

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk kedua tersangka di Grogol, Jakarta Barat, dan saat diperiksa petugas kedua tersangka mengakui segala perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. [Antara]

Load More