SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengembalikan berkas perkara tersangka kasus vandalisme, Satrio Katon Nugroho, ke Polresta Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kasus vandalisme dan pencoretan "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) lalu, belum lengkap.
"JPU menyatakan berkas perkara belum lengkap. Artinya P18 (hasil penyelidikan belum lengkap)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana, dikonfirmasi Suara.com, Senin (12/10/2020).
Nana belum dapat merincikan berkas penyelidikan perkara vandalisme itu belum lengkap.
Baca Juga: Kisah Bangun Siregar Berjuang Lepas dari Jeratan Corona
Saat ditanya apakah kekurangan alat bukti, dia menyebut, belum diketahui.
"Jadi tuh baru konsep (berkasnya). (Kekurangan alat bukti) itu belum ada informasinya. Yang jelas, JPU hari ini akan P19 dikirim (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," ungkapnya.
"Nanti kalau ada informasi lanjutannya, saya akan kabarkan lagi," tutupnya.
Sebelumnya, dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menyebutkan, berkas perkara tersangka vandalisme sedang diteliti jaksa.
"Sedang diteliti oleh kejaksaan berkas perkara dari kasus itu. Tinggal tunggu saja kelanjutannya," ungkapnya, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Keluarga Satrio Pencoret Musala 'Saya Kafir' Curhat ke MUI, Redam Isu
Kemudian, Ivan juga menegaskan, pihak keluarga tidak ada melakukan upaya permohonan penangguhan terhadap tersangka.
"Belum ada pengajuan penangguhan terhadap yang bersangkutan. Jadi tidak ada," sebutnya.
Diketahui, Satrio mencoret-coret tulisan "Anti Islam" dan "Anti Agama" sampai "saya kafir" di Musala Darussalam yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang.
Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.
Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.
Satrio dijerat dengan Pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Pertama Kali Masuk, Musala di Rumah Mewah Atta Halilintar Bikin Andre Taulany Syok
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
-
Kawasan Industri Karya Indah Diresmikan, Mampu Tampung Ribuan Tenaga Kerja Baru
-
BRI Liga 1: Bojan Hodak Sanjung Lapis Kedua Persita Tangerang saat Imbangi Persib Bandung
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
Terkini
-
Dapat Uang Gratis Semudah Goyang HP? Kupas Tuntas DANA Kaget & Link Aktifnya
-
12 Tips Jitu Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang
-
Jakarta Utara Terancam Tenggelam? Tanggul Raksasa Dibangun, Ini Kata Wagub
-
10 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Setelah Banyak Makan Daging Kurban
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!