SuaraJakarta.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Perda (Raperda) penanganan corona di Ibu Kota. Regulasi ini bakal segera disahkan dalam waktu dekat.
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini Raperda itu sudah dibahas di tingkat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Pada pertemuan itu, dilakukan harmonisasi atas masukan dan saran dari tiap fraksi dan komisi DPRD DKI.
"Kemarin dirapimgabkan, ya ada beberapa masukan-masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal," ujar Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Setelah dibahas Rapimgab, nantinya Raperda akan disahkan lewat rapat paripurna agar disahkan menjadi Perda. Targetnya paripurna akan digelar pekan depan.
Baca Juga: Masih Belum Rampung, Pengesahan Raperda Corona Jakarta Berpotensi Molor
"Tahap selanjutnya adalah paripurna, minggu depan," katanya.
Setelah dibahas Bapemperda, Perda itu berisi 11 Bab dan 35 pasal. Di dalamnya diatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
"35 pasal, XI Bab. Intinya secara prinsip itu semua sudah diakomodir di dalam peraturan daerah penanggulangan COVID-19," sebut Yudistira.
Ia berharap nantinya Perda ini akan membuat masyarakat lebih taat melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terlebih lagi aparat hukum bisa memiliki landasan lebih kuat dalam menindak pelanggar.
"Tentu dengan adanya perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Bahas Raperda Corona, DPRD DKI Pangkas Belasan Pasal
Berita Terkait
-
Syarat Pendatang Masuk Jakarta Punya Skill, Ketua DPRD DKI: Jangan jadi Beban!
-
Ada Masjid Baru, DPRD DKI Soroti Pertumbuhan Komunitas Muslim di PIK
-
Ajak LSM dan Swasta, Khoirudin Bantu para Dhuafa Korban Banjir
-
Anggota DPRD DKI Ungkap Alat Deteksi Banjir di Ciliwung Rusak, Begini Temuannya!
-
Ada Screening Katarak Gratis, Lansia di Ciganjur Jaksel Kegirangan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu