SuaraJakarta.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Perda (Raperda) penanganan corona di Ibu Kota. Regulasi ini bakal segera disahkan dalam waktu dekat.
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini Raperda itu sudah dibahas di tingkat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Pada pertemuan itu, dilakukan harmonisasi atas masukan dan saran dari tiap fraksi dan komisi DPRD DKI.
"Kemarin dirapimgabkan, ya ada beberapa masukan-masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal," ujar Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Setelah dibahas Rapimgab, nantinya Raperda akan disahkan lewat rapat paripurna agar disahkan menjadi Perda. Targetnya paripurna akan digelar pekan depan.
"Tahap selanjutnya adalah paripurna, minggu depan," katanya.
Setelah dibahas Bapemperda, Perda itu berisi 11 Bab dan 35 pasal. Di dalamnya diatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
"35 pasal, XI Bab. Intinya secara prinsip itu semua sudah diakomodir di dalam peraturan daerah penanggulangan COVID-19," sebut Yudistira.
Ia berharap nantinya Perda ini akan membuat masyarakat lebih taat melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terlebih lagi aparat hukum bisa memiliki landasan lebih kuat dalam menindak pelanggar.
"Tentu dengan adanya perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Masih Belum Rampung, Pengesahan Raperda Corona Jakarta Berpotensi Molor
Berita Terkait
-
Kisruh Pelabuhan Marunda, KCN Tak Sudi Disalahkan soal Pembagian Dividen
-
Kisruh Pelabuhan Marunda, DPRD DKI: Negara Terancam Rugi Rp 55 Miliar
-
Minta Demonstrasi FPI Cs Jangan Rusak Fasum, Ketua DPRD: Itu Uang Rakyat
-
Soal UU Ciptaker, Zita: Jangankan Suara Rakyat, Sesama Dewan Aja Diabaikan
-
DPRD DKI: Biarkan Rakyat Dibebaskan Cari Nafkah, Perkuat Imun Sendiri
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar