Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 19:56 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

D menyebut, rencananya akan membuat aktivitas untuk anaknya tersebut. Tujuannya, tak lain agar anaknya sedikit melupakan perisitiwa itu.

"Saya lagi rencana agar dia ada kegiatan meskipun hanya di rumah saja. Saya minta dia untuk buat jepitan. Saya mau usaha menjual jepitan," paparnya.

ilustrasi pencabulan

Gelar Perkara

Diketahui, Jaidil (50), diduga menggauli area belakang korban yang tak lain tetangganya.

Modusnya mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk membuat korban bisa cepat dapat jodoh.

Kekinian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Jaidil. Ia akan dijadikan tersangka oleh polisi.

Kanit PPA Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status pelaku menjadi tersangka.

Gelar perkara itu akan dilakukan, pada Senin (19/10/2020).

"Hari Senin (19/10/2020), kami melalukan gelar (perkara) untuk menaikan status pelakunya menjadi tersangka. Setelah itu baru kami melakukan penangkapan," ujarnya kepada Suara.com.

Baca Juga: Berkedok Tempat Spa, Ruko di Kabupaten Tangerang Ternyata Sarang Prostitusi

"Soal ketangkapnya hari Selasa atau Rabu, kami harus lidik dulu. Ini untuk mengetahui keberadaan pelakunya, apakah dia berada di rumah atau tempat lain," sambungnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More