SuaraJakarta.id - Sebanyak 69 orang pendemo ditahan pihak Polda Metro Jaya terkait aksi tolak UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 dan 13 Oktober lalu di Jakarta.
Mereka merupakan bagian dari 131 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan karena mereka terbukti merusak sejumlah fasilitas umum dalam aksi unjuk rasa Omnibus Law Cipta Kerja.
Seperti terlibat dalam perusakan kantor Kementerian ESDM, mobil polisi di kawasan Pejompongan, dan sejumlah aksi vandalisme.
Selain itu, terdapat pula tersangka yang terbukti mengainaya polisi dan kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
"Dari 131 orang tersangka, 69 orang dilakukan penahanan. Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi disepangjang Jalan Sudirman," jelasnya.
Sebanyak 131 tersangka itu dijerat pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.
Dicap Anarko
Baca Juga: Tak Percaya MK, Besok Buruh Bandung Turun Ke jalan Tuntut Ciptaker Dicabut
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap dugaan adanya oknum yang menunggangi aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja hingga berujung bentrokan dengan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat itu mengatakan, aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa yang murni untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja itu diduga ditunggangi oleh kelompok Anarko.
"Beberapa kelompok-kelompok yang memang datang tujuannya ke Jakarta sini, tapi itu dari beberapa daerah penyangga seperti Purwakarta Karawang, Bogor, Banten yang datang ke Jakarta sini memang tujuannya untuk melakukan kerusuhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020) lalu.
Menurut Yusri dugaan tersebut muncul berdasar barang bukti sebuah pesan singkat dari handphone milik pelaku dan keterangan awal hasil pemeriksaan sementara.
Dia memastikan bahwa aksi demontrasi hingga berujung bentrokan itu bukan dilakukan oleh massa aksi dari buruh dan mahasiswa.
"Bukan dari kelompok buruh yang memang akan menyuarakan (aspirasi)," ujarnya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar