SuaraJakarta.id - Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar massa aliansi seperti Front Perjuangan Rakyat dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia telah usai, Selasa (20/10/2020).
Beberapa elemen tersebut menyampaikan aspirasinya di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Meski demikian, sempat ada kericuhan kecil yang dilakukan oleh massa tanpa identitas ketika elemen-elemen massa membubarkan diri. Sempat ada lemparan petasan hingga aksi bakar ban tak jauh dari lokasi unjuk rasa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, kericuhan kecil tersebut sudah bisa diatasi. Hal itu disebut Nana terjadi seusai petugas gabungan TNI-Polri melakukan tindakan persuatif berupa komunikasi yang baik.
"Alhamdulillah berjalan dengan tertib walaupun ada sedikit tadi, sedikit lempar-lemparan tetapi setelah kami sampaikan dengan komunikatif dan persuasif berjalan dengan lancar dan tertib," ungkap Nana di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Nana melanjutkan, pihaknya juga mengawal massa aksi yang sejak siang menyampaikan aspirasinya.
Untuk itu, pada aksi unjuk rasa selanjutnya, kepolisian bersama jajaran TNI akan meningkatkan pengawalan agar tercipta suasana yang kondusif.
"Mungkin ke depan akan kami lanjutkan atau kami tingkatkan setiap aksi berjalan dengan tertib kemudian kondusif," sambungnya.
Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan kecil seusai massa aksi dari aliansi BEM SI membubarkan diri.
Baca Juga: Minta Omnibus Law Dicabut, ARB Tawarkan Sistem Dewan Rakyat ke Masyarakat
Namun massa yang didominasi tanpa almamater tetap bertahan dan berkumpul di sekitar Patung Kuda.
Awalnya mereka berkumpul duduk dan meneriaki yel-yel berupa umpatan kepada DPR RI. Kemudian situasi berubah massa terlihat menembakan petasan ke arah barikade polisi barrier kawat berduri.
Terdengar dua letusan petasan diarahkan ke aparat kepolisian. Namun tak terlihat adanya yang terkena dari letusan petasan tersebut.
Sementara itu melalui pengerasa suara Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengimbau agar aksi berjalan tertib. Menurutnya, jangan sampai aksi berubah menjadi rusuh.
"Adik-adik mohon tertib yang saya hormati kami TNI Polri bersama rekan-rekan agar tolong bersama-sama. Di sini kita saudara tolong jangan buat rusuh," kata Heru.
Tak lama, massa mulai membakar ban sehingga asapnya mengepul ke udara. Terpantau, mereka membakar ban di depan gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Minta Omnibus Law Dicabut, ARB Tawarkan Sistem Dewan Rakyat ke Masyarakat
-
Ikut Tolak Omnibus Law di Bundaran UGM, Aksi Dukun Ini Curi Perhatian
-
Tiba di Indonesia, PM Jepang Temui Jokowi di Tengah Gejolak Demonstrasi
-
Mahasiswa Tolak UU Ciptaker: Aku Cinta Anya, Lengserkan Jokowi!
-
6 Tahun Berkuasa: Jokowi Dinilai Mirip Soeharto, Ini 7 Ciri-cirinya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate
-
DANA Kaget Terbaru: Isi Pulsa Gratis, Bayar Tagihan? Buruan Klaim
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi
-
Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen