Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:04 WIB
Foto mendiang Demas Laira (28), wartawan yang menulis di beberapa median daring yang ditemukan tewas, diduga sebagai korban pembunuhan. [Ist]

Korban dituding telah mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku, yakni Syamsul.

Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira. (istimewa)

Atas perbuatannya, keenam tersangka pembunuhan wartawan Demas Laira ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. [Antara]

Load More