SuaraJakarta.id - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng Jakarta Barat, Bambang Suheri memastikan pasien berinisial M (53) yang dijemput keluarganya, didiagnosa positif Covid-19.
"Tanggal 21 Oktober keluar hasil tes usap positif," kata Bambang di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Bambang menjelaskan M merupakan pasien isolasi di RSUD Cengkareng sejak Sabtu (17/10). Namun, keluarga pasien tersebut menjemput paksa sembari membawa massa salah satu organisasi kemasyarakatan.
Awalnya, pasien M dirujuk dari RS Tugu Koja, karena mengalami gejala COVID-19, sehingga RSUD Cengkareng melakukan tes usap terhadap pria paru baya itu.
Baca Juga: Pasien Membludak, RSUD Cengkareng dan Pasar Minggu Jadi RS Khusus Corona
Meski pasien M dinyatakan positif, RSUD Cengkareng terpaksa memulangkan pasien itu untuk isolasi mandiri, lantaran mempertimbangkan faktor ketertiban dan keamanan.
Hal itu dikarenakan pihak keluarga mengancam akan memaksa masuk ruang perawatan, apabila M tak diperbolehkan pulang.
Selama pasien M menjalani isolasi mandiri di rumah, pihaknya berkoordinasi dengan puskesmas tempat tinggal M untuk memonitor kondisi kesehatannya.
"Untuk pertanggunganjawaban RSUD, kami minta yang bersangkutan untuk menandatangani surat PAPS, pulang paksa atas permintaan sendiri, dan kami akan informasikan ke puskesmas tempat beliau tinggal untuk dipantau," ujar Bambang sebagaimana dilansir Antara, Kamis (22/10/2020).
Sebelumnya, Polsek Cengkareng menengahi keluarga pasien suspek COVID-19 berinisial M yang mengerahkan massa dalam kondisi emosi, serta menduduki Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu sore.
Baca Juga: Curhatan Gadis ABG usai Dihamili dan Diajak Kabur Duda di Cengkareng
Kapolsek Cengkareng Kompol Fery Hutagaol meminta agar massa tenang dan tidak bertindak anarkis di rumah sakit yang khusus menangani Covid-19.
"Kami melakukan mediasi bersama pihak rumah sakit dan keluarga pasien untuk mencapai kesepakatan," ujar Fery.
Fery menjelaskan hasil mediasi disepakati pasien tersebut menjalani isolasi mandiri di rumah berdasarkan surat pernyataan yang disepakati kedua belah pihak.
Berita Terkait
-
Ada 2.019 Kamar Hotel di Jakpus Disiapkan Khusus Pasien OTG, Ini Daftarnya
-
Rawat Intensif 60 Hari, Pria Ini Meninggal Dunia akibat Long Covid-19
-
Pasien OTG Corona Makin Melejit, RSD Wisma Atlet Kini Rawat 2.515 Orang
-
Hari Kedelapan PSBB Transisi, Jumlah Positif Corona DKI Tambah 926 Kasus
-
Demam dan Batuk usai Keluar Batam, Anggota DPRD dan Istri Kena Corona
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Cuan di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Warga Jakarta Wajib Klaim 5 Saldo DANA Gratis Ini
-
Rahasia Sukses Berburu DANA Kaget: Tips, Trik, & Link Terbaru di Sini
-
Cara Kredit iPhone di iBox Pakai Kartu Kredit Dan Paylater, Solusi Bila Minim Budget
-
Tambahan Saldo DANA Kaget Untuk Liburan, Ada 10 Link Yang Bisa Jadi Ladang Berburu
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Cepat Klaim DANA Kaget Sebelum Kehabisan