SuaraJakarta.id - Para pengusaha dan pelanggan tempat hiburan malam (THM) di Kota Tangerang Selatan harus bersabar lebih lama. Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih melarang aktivitas tempat hiburan malam di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang satu bulan lagi.
Selain tempat hiburan malam, Pemkot Tangsel juga melarang tempat pijat, spa serta wahana tirta untuk beroperasi. Tujuannya menekan penyebaran virus Corona jenis baru penyebab COVID-19 di tempat-tempat usaha ini.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Dadang Sofyan menegaskan, usaha tempat hiburan dan rekreasi di wilayahnya itu masih dilarang beroperasi.
Pelarangan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang penerapan PSBB nomor 42 tahun 2020.
Baca Juga: 11 Hari PSBB Transisi, Jumlah Positif Corona DKI Tambah 1.000 Kasus
"Di Tangsel terkait hal tersebut, berlaku Perwal nomor 13 tahun 2020 dan sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan terbitnya nomor 42 tahun 2020. Perwal saat ini belum diubah, artinya usaha pariwisata sebagaimana tertuang pada pasal 9 belum diizinkan operasional," kata Dadang Sofyan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Dalam pasal itu, lanjutnya, jelas tertulis bahwa usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yaitu gelanggang renang, kelab malam, karaoke, dan panti/rumah pijat. Serta wisata tirta dan usaha spa masih dilarang beroperasi.
Jika dilanggar, pemilik usaha yang disebutkan di atas akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Ditanyai soal jumlah tempat hiburan malam yang melanggar selama PSBB, Dadang Sofyan tidak memberikan keterangan.
Tetapi, dalam PSBB sebelumnya, salah satu tempat usaha pijat dan spa yakni Delta Spa and Lounge atau Delta Lite 1 di Ruko Golden Boulevard BSD City, Serpong digrebek oleh anggota Polres Tangsel pada Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Hari Santri, Kasus Covid-19 di Pondok Pesantren Provinsi Banten Meningkat
Dalam penggerebekan itu, 32 orang pegawai dan terapis diamankan karena kedapatan tengah beroperasi di tengah penerapan PSBB. Sedangkan tempat usaha disegel Polres dan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan. Tak hanya itu, usaha milik Delta Group itu didenda Rp1 juta dan izin usahanya terancam dicabut.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Larang Warga Jakarta Bangun Vila di Puncak, Begini Respons Pramono
-
Bolehkah Perempuan Haid Membaca Al-Quran dan Masuk Masjid? Ini Penjelasannya
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Ulasan Buku '5 yang Dilarang,' Hal yang Sebaiknya Dihindari dalam Parenting
-
Inilah Daftar Hari yang Dilarang Untuk Mengganti Puasa Ramadhan
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Sterilisasi Kucing Terbanyak, Pramono Anung Terima Penghargaan Rekor MURI
-
Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat
-
Tak Harus Tunggu Ulang Tahun, Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
-
Pemprov DKI Siapkan Pergub Layanan Gratis MRT dan LRT Jakarta
-
Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Bengkel Kapal di Penjaringan Jakarta Utara