SuaraJakarta.id - Nasib gadis di Aceh Besar karena menjadi pelampiasan birahi ayahnya bernisial CA (62). Gadis yang berusia 16 tahun itu kerap rudapaksa ayah kandungnya sejak 2015 lalu.
Imbas dari aksi bejatnya kepada sang putri, pria paruh baya itu sudah mendekam di penjara setelah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku melakukan rudapaksa ke putrinya itu ketika istrinya sedang keluar rumah.
"Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/102020).
Ryan mengatakan, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni dan November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.
Ryan menyampaikan, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
Ryan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur saat terakhir kali pelaku mencabulinya pada Agustus 2020 lalu, dan korban menceritakan peristiwa itu kepada teman serta abang kandungnya, hingga selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 18 Oktober 2020.
"Usai mencabuli, pelaku mengunci korban di dalam kamar agar dapat mencabulinya lagi, namun korban berhasil kabur lewat jendela dan meminta dijemput temannya," katanya.
Baca Juga: Ayah Rudapaksa Putrinya, Tangan Diikat Kain Jilbab, Muka Ditutup Bantal
Menurut Ryan, saat hendak ditangkap ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Aceh Barat Daya, sehingga dilakukan pengejaran.
"Pelaku kami tangkap di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya pada 26 Oktober 2020," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita Polresta Banda Aceh berupa sehelai jilbab, satu pisau dapur dengan gagang kayu, dan satu bantal berwarna pink.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman