Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 Oktober 2020 | 19:01 WIB
Ilustrasi lokasi pemerkosaan (ist)

"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)

Load More