Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 01 November 2020 | 08:58 WIB
Gus Nur (dok pribadi)
Gus Nur (dok pribadi)

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak hari Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Baca Juga: Dijamin Tokoh Nasional dan Ustaz, Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan

Load More